Saksi Kunci Tak Hadir, Sidang Perceraian Ahok-Veronica Langsung ke Tahap Kesimpulan

Ketidakhadiran saksi tersebut membuat sidang perceraian Ahok langsung masuk ke tahap pembacaan kesimpulan.

Editor: Eflin Rote
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Veronica 

POS-KUPANG.COM - Sidang lanjutan gugatan perceraian mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama kepada istrinya Veronica Tan kembali digelar hari ini, Rabu (21/3/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta.

Sebab saksi yang semula dijadwalkan akan dihadirkan pada hari ini kembali berhalangan hadir.

Ketidakhadiran saksi tersebut membuat sidang perceraian Ahok langsung masuk ke tahap pembacaan kesimpulan.

Hal itu katakan oleh kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018).

Baca: Ajukan 15 Pertanyaan, Ternyata Polisi Sudah Periksa SBY 3 Jam di Rumahnya

Baca: DPRD Sikka Segera Klarifikasi Kasus Pemecatan BPHD Terhadap Petugas Kebersihan

"Jadi langsung kesimpulan, itu rangkuman dari proses persidangan. Kita punya gugatan, kita bisa lihat apakah itu terbukti apa tidak berdasarkan bukti-bukti surat dan keterangan saksi," ujar Josefina Agatha Syukur.

Kuasa hukum sendiri telah berdiskusi dengan Ahok selaku klien. Alhasil Ahok pun menyepakati untuk tak menghadirkan saksi lagi.

"Ya kami juga sudah berdiskusi dengan Pak Ahok untuk tidak hadirkan saksi lagi. Jadi ini sudah diketahui Pak Ahok juga untuk langsung kesimpulan," tutupnya.

Sebelumnya pada sidang ke-7 perkara perceraian antara mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Veronica Tan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/3/2018) lalu.

Namun sidang hanya berlangsung sekitar 5 menit, sidang semula dijadwalkan akan menghadirkan saksi tambahan dari pihak penggugat.

Namun sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Ahok itu ditunda karena saksi terakhir yang sudah disiapkan pihak kuasa hukum berhalangan hadir.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Ahok, Josephina Agatha Syukur saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. 

"Ditunda pekan depan, masih saksi sidang pekan depan, satu kali lagi, kita upayakan supaya dia bisa hadir," ujar Josephina Agatha Syukur.

Baca: Polisi Temukan Tersangka Pembunuh Meri Faot, Pelaku Diamankan di Babau

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved