DPRD Sikka Segera Klarifikasi Kasus Pemecatan BPHD Terhadap Petugas Kebersihan
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Sikka, Stef Sumandi, segera klarifikasi kasus pemecatan BPHD terhadap petugas kebersihan, Karolus.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan wartawan Pos-Kupang.com, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Stef Sumandi, S.Fil, menyayangkan pemecatan Karolus Koa Kia (52) petugas penyapu Jalan El Tari oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah (BPHD) Kabupaten Sikka, Pulau Fllores.
Baca: Sakit Dua Hari Sakit, Pria yang Sudah Bekerja 16 Tahun sebagai Petugas Kebersihan Ini Dipecat
Baca: Pria Ini Rela Dimadu Istrinya, Mereka Baru Menikah 6 Hari
Baca: Wow, Hari Ini Kita Hidup Tanpa Bayangan, Coba Lihat! Ini 5 Fakta Unik tentang Bayangan
Baca: Wajib Tahu! Kenapa Jendela Pesawat Berbentuk Oval, Bukan Kotak atau Bulat? Ini Jawabannya
“Dia (Karolus) minta DPRD Sikka supaya fasilitasi pengaduan mereka. Apakah dia harus dipecat karena sakit dua hari, perlu hadirkan BLHD Sikka jelaskan masalahnya,” kata Stef, kepada pos-kupang.com, Rabu (21/3/2018).
Menurut Stef, pengaduan Karolus menjadi perhatian DPRD. Meski saat ini agenda DPRD lumayan padat membahas LKPJ Bupati Sikka 2017 dan empat buah rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Baca: Sering Tidak Dipercayai Pasangan? Lakukan Hal Ini Agar Bisa Dipercaya!
Baca: Setelah Menikah, Wajah Pasangan Suami Istri Cenderung Mirip. Ini Jawabannya!
“BLHD harus dikonfirmasi menjelaskan alasan pemecatan ini. Aturan memang harus ditegakan, namun apakah pemecatan satu-satunya jalan. Harus mempertimbangkan banyak aspek,” tandas Stef.
Menurut Stef, kalau alasan pemecatan dicari-cari untuk mengganti orang lain, maka empat orang petugas yang diberhentikan ini harus dikembali ke pekerjaanya semula.
‘Kita akan lihat persoalannya, kalau sudah bertemu BLHD,” ujar Stef. *
Foto/Stef Sumandi.