Hingga Saat ini Ombudsman Tidak Terima Pengaduan Soal Layanan di Kantor PTSP Kota Kupang

Terkait pelayanan perizinan di Kota Kupang kami tidak dapat pengaduan. Memang kami juga sempat memantau pelayanan di sana dan sudah standar

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG
Darius Beda Daton, Kepala Perwakilan Ombudman NTT 

Laporan Wartawan POS KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM|KUPANG--Selama tahun 2017 hingga saat ini Ombudsman RI Perwakilan NTT tidak menerima pengaduan terkait layanan perizinan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kupang.

Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton,S.H kepada Pos Kupang, Senin (19/3/2018).

Darius Beda Daton
Darius Beda Daton (POS KUPANG/ALFRED DAMA)

Baca: Kabar Teranyar, Jenazah Istri Kedua Opick Dimakamkan Siang Ini

Baca: Wouww, Katy Perry Segera Gelar Konser Witness: The Tour di Indonesia, Begini Bocoran Konsepnya

Baca: Opick Bawa Pulang Jenazah Istri Kedua Wulan Mayangsari ke Kediamannya

Menurut Darius, laporan aplikasi di Ombudsman menyebutkan bahwa untuk tahun 2017 hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima pengaduan terkait pelayanan.

"Terkait pelayanan perizinan di Kota Kupang kami tidak dapat pengaduan. Memang kami juga sempat memantau pelayanan di sana dan sudah standar," kata Darius.

Dijelaskan, meski sudah standar, namun masih ada hal yang perlu dibenahi Pemkot Kupang, antara lain pelayanan terpadu atau terpusat.

"Misalnya warga mau urus IMB, maka warga harus ke Dinas Tata Ruang dan Pertanahan. Kita beri masukan agar Pemkot bisa perhatikan kondisi itu, agar pelayanan lebih ditingkatkan," katanya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved