Hingga Saat ini Ombudsman Tidak Terima Pengaduan Soal Layanan di Kantor PTSP Kota Kupang
Terkait pelayanan perizinan di Kota Kupang kami tidak dapat pengaduan. Memang kami juga sempat memantau pelayanan di sana dan sudah standar
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan POS KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG--Selama tahun 2017 hingga saat ini Ombudsman RI Perwakilan NTT tidak menerima pengaduan terkait layanan perizinan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Kupang.
Hal ini disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton,S.H kepada Pos Kupang, Senin (19/3/2018).

Baca: Kabar Teranyar, Jenazah Istri Kedua Opick Dimakamkan Siang Ini
Baca: Wouww, Katy Perry Segera Gelar Konser Witness: The Tour di Indonesia, Begini Bocoran Konsepnya
Baca: Opick Bawa Pulang Jenazah Istri Kedua Wulan Mayangsari ke Kediamannya
Menurut Darius, laporan aplikasi di Ombudsman menyebutkan bahwa untuk tahun 2017 hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima pengaduan terkait pelayanan.
"Terkait pelayanan perizinan di Kota Kupang kami tidak dapat pengaduan. Memang kami juga sempat memantau pelayanan di sana dan sudah standar," kata Darius.
Dijelaskan, meski sudah standar, namun masih ada hal yang perlu dibenahi Pemkot Kupang, antara lain pelayanan terpadu atau terpusat.
"Misalnya warga mau urus IMB, maka warga harus ke Dinas Tata Ruang dan Pertanahan. Kita beri masukan agar Pemkot bisa perhatikan kondisi itu, agar pelayanan lebih ditingkatkan," katanya.(*)