Polantas Belu Operasi Keselamatan di Malaka, Ini Pelanggaran yang Ditemukan

Anggota Satuan Lalulintas (Polantas) Polres Belu melaksanakan Operasi Keselamatan Turangga 2018 di wilayah Kabupaten Malaka.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Polantas Belu Operasi Keselamatan di Malaka, Ini Pelanggaran yang Ditemukan
POS KUPANG/TENI JENAHAS
Anggota Satlantas Polres Belu saat Operasi Keselamatan Turangga 2018 di wilayah Kabupaten Malaka, Jumat (9/3/2018).

Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM, BETUN - Anggota Satuan Lalulintas (Polantas) Polres Belu melaksanakan Operasi Keselamatan Turangga 2018 di wilayah Kabupaten Malaka.

Operasi yang dipimpin Kasat Lantas Polres Belu itu berpusat di Betun, tepatnya di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Jumat (9/3//2018).

Baca: Mau Tahu, Siapa yang Teken Perjanjian Proyek Kantor Bupati Sikka Rp 29 Miliar?

Kasat Lantas Polres Belu, AKP Harman R Sitorus, S.IK mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, di Betun, Jumat (9/3/2018).

Menurut Harman, Kabupaten Malaka merupakan bagian dari wilayah hukum Polres Belu sehingga kegiatan operasi keselamatan perlu dilakukan di Kabupaten Malaka.

Anggota Satlantas Polres Belu saat Operasi Keselamatan Turangga 2018 di wilayah Kabupaten Malaka, Jumat (9/3/2018).
Anggota Satlantas Polres Belu saat Operasi Keselamatan Turangga 2018 di wilayah Kabupaten Malaka, Jumat (9/3/2018). (POS KUPANG/TENI JENAHAS)

Dalam operasi ini, polisi memberikan imbauan dan teguran kepada pengendara agar tertib berlalu lintas demi keselamatan diri. Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran langsung diberi tindakan.

Baca: Mau Tahu, Apa yang Dilakukan Dinas Ketahanan Pangan NTT Sikapi Kasus Melon Rock?

Menurut Harman, setelah kegiatan operasi, polisi menemukan jenis pelanggaran yang biasa dilakukan pengendara di Malaka, yakni pengendara dan orang yang dibonceng tidak menggunakan helm dan membonceng lebih dari satu orang.

Harman mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Malaka agar tertib berlalu lintas. Bagi pengendara kendaraan roda dua wajib menggunakan helm termasuk orang yang dibonceng.

Menggunakan helm bukan karena takut polisi tetapi menjaga keselamatan bagi pengendara kendaraan bermotor. Banyak kasus kecelakaan hingga korban meninggal dunia karena salah satu penyebabnya tidak menggunakan helm. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved