Mau Tahu, Siapa yang Teken Perjanjian Proyek Kantor Bupati Sikka Rp 29 Miliar?
Ditinggalkannya proyek pembangunan Kantor Bupati Sikka di Jalan El Tari Kota Maumere, memunculkan banyak masalah yang tersembunyi selama ini.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Laporan Wartawan Pos-Kupang.Com, Eginius Mo'a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Ditinggalkannya proyek pembangunan Kantor Bupati Sikka di Jalan El Tari Kota Maumere, Pulau Flores, memunculkan banyak masalah yang tersembunyi selama ini.
Kontrak perjanjian proyek senilai Rp 29 miliar bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2016 ditandangani oleh Stefanus Tole, salah satu manajemen dari perusahaan kontrakrtor PT Palapa Kupang.
"Saya juga jadi was-was. Yang teken kontrak perjanjian namanya Pak Stefanus Tole, ternyata bukan Pak Piter Pitoby," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sikka, Tommy Lameng, kepada Pos-Kupang.Com, Jumat (9/3/2018) di Maumere.
Baca: Silalahi Bilang, Kalau Ada yang Pungli Lapor Tim Saber Pungli
Tommy mengakui, akhirnya was-was dengan kejadian menimpa proyek kantor bupati ini. Permintaan rekanan memperjuangkan perpanjangan waktu kepada DPRD Sikka juga menjadi sulit.
Baca: Festival Komodo Sedot Rp 500 Juta dari APBD Mabar
Tommy tidak menghendaki proyek ini terkatung-katung pembangunannya. Ia mengharapkan bila akhirnya terjadi pemutusan kontrak, segera dilakukan perhitungan kemajuan pekerjaan dan membayar hak rekanan. Dana sisa proyek digunakan untuk melanjutkan pekerjaan yang belum selesai. (*)