Antisipasi Rock Melon, DPRD Minta Pemerintah dan BPOM Lakukan Operasi

Kalau ditemukan pelanggaran,diberikan teguran dan kalau masih juga tidak dilakukan maka bisa dilakukan pencabutan izin.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Fredrikus Royanto Bau
ISTIMEWA
Anggota Komisi II DPRD NTT Hamdan Saleh Batjo,S.P 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM,KUPANG - DPRD NTT meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) segera melakukan operasi buah melon di pasaran.

Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran atau penjualan buah melon alias rock melon yang sudah terkontaminasi bakteri.

Permintaan ini disampaikan Anggota Komisi II DPRD NTT, Hamdan Saleh Batjo,S.P kepada Pos Kupang, Kamis (8/3/2018).

Baca: Wuiih! Melki Mekeng Jadi Ketua Fraksi Golkar, Surat Pergantiannya Diantar Mantan Danjen Kopassus

Menurut Hamdan, dirinya sudah mendapat informasi tentang buah melon yang terkontaminasi bakteri yang bisa menyebabkan bahaya fatal bagi manusia selaku konsumen.

"Karena itu, setelah adanya kasus melon yang terkontaminasi ini,kami minta Pemprov NTT bersama BPOM serta dinas terkait segera lakukan operasi. Operasi dilakukan di lokasi penjualan buah-buahan, toko-toko buah dan supermarket," kata Hamdan.

Baca: MIRIS! Pedagang di Pasar Ini Hanya Menonton Ketika Sampahnya Dipungut Aktivis Peduli Lingkungan

Dijelaskan, DPRD NTT khususnya komisi yang membidangi pertanian, perkebunan dan tanaman pangan terus intens menyampaikan kepada masyarakat untuk mengkonsumsi pagan segar dan buah buah-buahan yang sehat.

"Karena itu, saya mengharapkan pemerintah dalam hal ini Dinas Pertanian , Dinas Perkebunan dan Tanaman Pangan, Dinas Perindustrian,

dan Dinas Perdagangan segera lakukan operasi pasar. Termasuk DPRD NTT dan BPOM juga dilibatkan dalam operasi itu," katanya.

Dikatakan, tujuan operasi itu, adalah untuk menghindari konsumsi masyarakat terhadap buah melon yang terkontaminasi bakteri atau pun virus.

Sedangkan untuk mengiliminir penyakit melon supaya tidak menular ke buah atau komoditi yang lain.

Baca: Masyarakat Sumba Timur Bakal Dapat Bantuan Perkebunan Plasma Tebu dari Kementan RI

"Karena itu kepada importir Melon dari Australia dan New Sealand sebelum di pasarkan ke masyarkat harus melakukan pemeriksaan ketat di Karantina Pertanian.

Kalau di temukan adanya bakteri dalam melon, maka segera di hentikan pemasarannya," ujar Hamdan.

Dia juga menghimbau kepada para pengusaha agar selektif, jangan sampai ada buah yang mengandung bakteri berbahaya yang dipasok atau diperdagangkan.

"Kalau ditemukan adanya pelanggaran perlu diberikan teguran dan kalau masih juga tidak dilakukan maka bisa dilakukan pencabutan izin," ujarnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved