PHK Sementara BPJS Kesehatan Dengan RS Siloam Kupang Dinilai Sangat Meresahkan

Terutama pasien dengan penyakit yang tidak bisa tersedia layanannya di rumah sakit lain.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Fredrikus Royanto Bau
POS KUPANG/YENI RACHMAWATI
Anggota DPRD Kota Kupang, Theodora Ewalde Taek 

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Yeni Rachmawati

POS KUPANG.COM, KUPANG - Pemutusan Hubungan Kerjasama (PHK) yang bersifat sementara antara BPJS Kesehatan dan RS Siloam Kupang sangat meresahkan masyarakat.

Terutama pasien dengan penyakit yang tidak bisa tersedia layanannya di rumah sakit lain.

Hal ini diungkapkan Anggota Dewan Komisi IV, Theodora Ewalde Taek, kepada wartawan, Rabu (7/3/2018).

Baca: Fenomena Baru di Sumba Barat, Warga Sering Ribut Gara-Gara Hal Ini

Dikatakannya, PHK sementara tersebut baru akan pulih tiga bulan kemudian merupakan sebuah penantian yang sangat lama.

Oleh karena itu dewan berharap setelah akhir bulan ini segala proses harus berjalan normal.
Hal senada disampaikan anggota DPRD lainnya, Victor Haning.

Menurut Victor dalam sidang dewan beberapa waktu lalu, dewan berdiskusi dengan Kepala Dinas Kesehatan untuk bisa menjadi mediator untuk dievaluasi.

Karena fakta membuktikan RS Siloam masih dibutuhkan masyarakat kota Kupang.

Baca: Salut! Tentara Indonesia di Perbatasan RI-RDTL Beri Pengobatan Gratis Bagi Warga Desa Dafala

"Menurut Dinas sudah ada pembenahan-pembenahan yang kurang. Kami berharap BPJS agar bisa memperoleh solusi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Kondisi ini juga, lanjutnya, bisa dipelajari oleh RS lain. "Karena bagi kami mitra antar BPJS dan RS sangat penting untuk pelayanan masyarakat yang lebih banyak masyarakat menengah ke bawah," ujarnya.

Baca: Mantap! Disambut Tarian Caci, Kota Palembang Persembahkan Tarian Tanggai di Festival Komodo

Apalagi, lanjutnya, alat-alat di Siloam lebih memadai dibandingkan RS lain. Oleh karena itu mau tidak mau harus ke RS Siloam. Sebab keberadaan RS Siloam sangat dibutuhkan di Kota Kupang. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved