Ombudsman RI NTT Surati Walikota Kupang, Ini Yang Disampaikan

Ombudsman RI Perwakilan NTT telah menyurati Walikota Kupang untuk menyampaikan tentang pelayanan perizinan di Kota Kupang.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG/ALFRED DAMA
Darius Beda Daton 

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan NTT telah menyurati Walikota Kupang untuk menyampaikan tentang pelayanan perizinan di Kota Kupang. Salah satu yang disoroti Ombudsman, yakni keterpaduan pelayanan di kantor pelayanan perizinan satu pintu.

Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, S.H kepada Pos Kupang, Rabu (7/3/2018).

Baca: Jalan Provinsi Rusak Parah, Warga Wanokaka Minta Ini

Menurut Darius, pihaknya telah menyurati Walikota Kupang terkait pelayanan perizinan di Kota Kupang.

"Kami beberapa waktu lalu sudah surati Walikota Kupang untuk sampaikan soal masalah pelayanan perizinan. Kita beri masukan supaya kantor pelayanan satu pintu itu bisa layani warga secara terpadu di satu kantor," kata Darius.

Dijelaskannya, persoalan perizinan sudah menjadi perhatian pemerintah pusat, yakni Presiden yang mana menyangkut izin dan juga soal bisnis di Indonesia.

"Kita punya kantor ini, belum terpadu, karena misalnya kita mau urus IMB, maka ketika ke kantor perizinan, di sana ada syarat, yakni harus ada dokumen dari Badan Pertanahan Nasional dan juga dari Tata Ruang. Jika pemohon tidak bawa, maka harus mengurus ke instansi terkait itu," katanya.

Namun, lanjutnya, jika di kantor pelayanan perizinan ini sudah ada petugas dinas tata ruang dan juga dari pertanahan, maka saat bersamaan masyarakat bisa mengurus dokumen syarat itu di kantor perizinan tanpa harus ke kantor pertanahan atau tata ruang.

"Kondisi ini yang membuat pengurusan izin cukup panjang. Tapi kalau semua ini terpusat di satu kantor maka masyarakat lebih mudah dapat pelayanan," katanya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved