Ternyata Ahok Cepat-cepat Nikahi Veronica Gegara Terkait Penyakit Kronis, Ini Saksinya!
Ternyata memang awalnya Veronica tak bersedia menikah dengan pria lebih tua 9 tahun darinya kala itu.
POS-KUPANG.COM--Sidang perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan akan digelar kembali pada Rabu (14/2/2018).
Agenda dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lusa nantinya adalah pembuktian.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (7/2/2018).
Baca: PDIP NTT Akui Sudah Tarik Dukungan Terhadap Marianus Sae
"Sidang berikutnya tanggal 14 (Februari-red), jamnya jam sembilan, agendanya pembuktian. Jadi pembuktian dari pihak penggugat (Ahok-red), bukti surat," kata Josefina usai persidangan.

Ia menerangkan bahwa ketidakhadiran kedua belah pihak tidak akan mengganggu jalannya persidangan karena diizinkan oleh hukum.
Ia menambahkan bahwa dalam sidang tersebut utamanya pemanggilan kedua belah pihak sudah dilakukan secara patut oleh pengadilan.
Baca: Dua Fakta Ungkap Alasan PDIP Cabut Dukungan Terhadap Bupati Ngada Marianus Sae
"Tidak menghambat karena diizinkan juga di dalam hukum bahwa kalo pihak tergugat tidak hadir, sidang tetep bisa dilanjutkan. Yang penting sudah dipanggil secara patut. Nanti minggu depan itu langsung masuk ke pembuktian," kata Josefina.
Sidang tersebut hanya dihadiri pihak pengacara dari Ahok selaku penggugat yaitu Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.
Pihak Veronica Tan sendiri kembali tidak mengirimkan kuasa hukumnya dalam sidang kedua tersebut.
V

eronica hanya mengirimkan secarik surat kepada majelis hakim lewat Rini yang merupakan asisten Vero.
Baca: KPU NTT Tetapkan Paslon Jadi Peserta Pilgub NTT, Termasuk Marianus Sae
Isi surat tersebut menyatakan bahwa Veronica menyerahkan semua keputusannya pada kebijaksanaan hakim