Kasus Bank NTT - Divonis Bebas, Ceme Cs Sudah Keluar dari Rutan

Terkait kelima terdakwa, Dance mengungkapkan kelima terdakwa telah keluar dari Rutan, Kamis malam (8/2/2018).

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfons Nedabang
Pos Kupang/Oby Lewanmeru
Adrianus Ceme nampak ceria usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (8/2/2018) 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Lima terdakwa kasus korupsi dana pengadaan Lisensi Microsoft Society pada Bank NTT tahun 2015 juga harus menyatakan kasasi.

Sampai saat ini lima terdakwa maupun penasihat hukum belum menyatakan kasasi.

Panitera Muda Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Dance Sikky, SH mengatakan hal ini saat dikonfirmasi, Jumat malam (9/2/2018).

Menurut Dance pihaknya sudah menerima pernyataan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Bank NTT sejak Kamis (8/2/2018) atau setelah hakim menjatuhkan vonis.

Baca: BREAKING NEWS: Tangkap Kepiting di Sungai Benenain Malaka, Ibu Guru Diterkam Buaya

"Sedangkan lima terdakwa sampai saat ini belum menyatakan kasasi. Jadi lima terdakwa itu juga harus nyatakan kasasi ke MA (Mahakamah Agung) RI," kata Dance.

Ia menjelaskan, sesuai hukum acara pidana jika salah satu pihak tidak menerima putusan majelis hakim maka masih ada ruang sebagai upaya hukum.

"Karena putusan bebas maka upaya hukumnya kasasi. JPU sudah nyatakan maka terdakwa juga harus nyatakan kasasi," ujarnya.

Sesuai aturan setelah vonis majelis hakim, JPU dan terdakwa memiliki waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.

Baca: Dipanggil Pawang Lewat Ritual Adat, Buaya Kembalikan Jazad Ibu Guru

Namun, lanjutnya, dalam perkara Bank NTT, JPU langsung mengajukan pernyataan kasasi.

"Biasanya, jika JPU belum menerima putusan ada waktu tujuh hari apakah menerima putusan atau menolak atau disebut masa pikir-pikir," katanya.

Terkait kelima terdakwa, Dance mengungkapkan kelima terdakwa telah keluar dari Rutan, Kamis malam (8/2/2018).

Sebelumnya, JPU Kejati NTT, Herry Franklin, SH, MH dan Andre, SH menyatakan kasasi ke MA atas putusan pengadilan terhadap para terdakwa kasus Bank NTT.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved