Empat Terdakwa Trafficking Terancam 15 tahun Penjara

Keempat terdakwa dimkasud itu yakni Yusmina Nenohalan, Selvi Margarita Koy, Yanti Banu dan David Tabana.

Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Rosalina Woso
PK/VEL
Bill Nope, SH, MH 

Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Novemy Leo

POS-KUPANG.COM|SOE--Empat tersangka kasus human trafficking terancam hukuman 15 tahun penjara.

Keempat terdakwa dimkasud itu yakni Yusmina Nenohalan, Selvi Margarita Koy, Yanti Banu dan David Tabana.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martin Eko Priyanto, S.H, Rabu (24/1/2018) di Pengadilan Negeri (PN) SoE. Para terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Bill Nope, SH, MH. Majelis hakin yang menyidangkan perkara dimaksud yakni Ketua Jamser Simantjuntak, SH, dengan hakim anggota John Michel Leuwol, SH dan Putu Dima Indra, SH serta panitera Lukius Mellu.

Keempat terdakwa tahudidakwa dalam satu berkas. Dalam dakwaannya, JPU Martin mengatakan, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau (2) Joto Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak PIdana Perlindungan Orang (TPPO).

"Keempat terdakwa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Martin.

Terdahap dakwaan itu, kuasa hukum terdakwa, Bill Nope, memastikan tidak akan melakukan eksepsi. Untuk kasus trafficing pelaku kuasa hukum dari terdakwa saya tidak eksepsi. Pertimbangan saja, dari dakwaannya saja sudah jelas, dari kaaupun ad ahal lain yag merupakan hal yang uregensi, nanti dalam pembelaan saya akan amsuk dalam pledoi," kata Bill.

Usai sidang, JPU Martin mengatakan, keempat terdakwa ini diduga ada kaitannya dengan Apeles Boy Moy, tersangka kasus trafficking yang berkasnya akan disidangkan dalam kasus tersendiri.

Keempatnya diduga bekerjasama dengan Boy Moy terkait pengiriman TKI Ance Juliana Punuf, beberapa waktu lalu. (*)

PK/VEL
Bill Nope, SH, MH

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved