Dira Tome Masih Tunggu Putusan Kasasi dari MA Soal Kasus PLS di NTT
Pengajuan kasasi ini dilakukan semenjak adanya putusan perkara banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang.Com, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG--Terdakwa kasus korupsi dana PLS di NTT tahun 2007, Ir. Marthen Dira Tome masih menunggu putusan kasasi dari MA.
Pengajuan kasasi ini dilakukan semenjak adanya putusan perkara banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Penasihat Hukum Dira Tome, John Rihi,S.H mengatakan hal ini, Selasa (16/1/2018).
Menurut John Rihi, setelah adanya putusan dari PT Surabaya, KPK melakukan kasasi, sehingga pihaknya juga melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
"Saat ini belum ada putusan dari Mahkamah Agung RI. Kita masih menunggu putusan dari MA, " katanya.
Sementara Dira Tome tetap dihukum pidana penjara selama tiga tahun.
"Namun, hakim PT Surabaya memutuskan bahwa uang pengganti dalam kasus PLS tidak ada," kata John.
Dikatakan, ketika hakim menilai tidak ada uang pengganti, maka secara logika tidak ada kerugian negara dan terdakwa Dira Tome harus bebas.
Karena itu, lanjut kita kasasi agar MA bisa melihat dan memutuskan kasus ini secara adil," ujarnya.
Untuk diketahui kasus dugaan korupsi dana PLS di NTT tahun 2007 lalu sebesar Rp 77 miliar sebelumnya ditangani Kejati NTT, namun diambilalih oleh KPK.
Dalam penyidikan KPK menetapkan dua tersangka, yakni John Manulangga (almarhum) dan Marthen Dira Tome. (*)