Kejaksaan Negeri Ende Kawal Dana Desa Rp 178 Miliar, Niatnya Bukan untuk Menakut Nakuti para Kades
Kejari Muji mengatakan pelaksanaan pengawalan dana desa bukan dimaksudkan untuk menakuti-nakuti para kepala desa
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM|ENDE--Kejaksaan Negeri Ende saat ini mengawal dana desa sebesar Rp 178 Miliar yang dialirkan ke 255 desa di seluruh Kabupaten Ende.
Pelaksanaan pengawalan dana desa itu dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende guna memastikan bahwa dana desa yang diberikan oleh pemerintah bisa dipergunakan secara baik untuk kepentingan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Martopo mengatakan hal itu menjawab Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa (9/1/2018) ketika dikonfirmasi perihal pelaksanaan pengawalan dana desa yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ende.
Kejari Muji mengatakan pelaksanaan pengawalan dana desa bukan dimaksudkan untuk menakuti-nakuti para kepala desa.
Tujuannya lebih pada tanggungjawab pihak Kejaksaan Negeri Ende untuk memastikan bahwa dana desa memang benar-benar dipergunakan untuk kepetingan publik atau masyarakat.
Selain itu pelaksanaan pengawalan dana desa oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende bukan semata-mata karena inisiatif pihak Kejaksaan Negeri Ende namun karena memang ada regulasi .
"Ada MOU antara pihak Jaksa Agung dengan Pemerintah pusat bersama pihak kepolisian. Jadi sebagai penjabaran dari MOU tersebut Kejaksaan Negeri Ende melakukan pengawalan dana desa yang ada di Kabupaten Ende,"ujar Kejari Muji.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kajari-ende_20160914_151800.jpg)