Tersandung Kasus Gayus Tambunan hingga Jabat Kadivkum, Inilah Sepak Terjang Kapolda NTT yang Baru

Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Jenderal Tito Karnavian Nomor: ST/16/I/2018 ter tanggal Jumat (5/1/2017).

Penulis: Djuwariah Wonga | Editor: Djuwariah Wonga
istimewa
Irjen Pol Raja Erizman 

POS-KUPANG.COM- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengganti Kapolda NTT, Irjen Pol Agung Sabar Santoso.

Agung Santosa diganti Irjen Pol Raja Erizman yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi Hukum Polri (Kadivkum).

 Mutasi Kapolda NTT tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Jenderal Tito Karnavian Nomor: ST/16/I/2018 ter tanggal Jumat (5/1/2017).

 Berikut ini fakta terkait Irjen Pol Raja Erizman yang menggantikan Irjen Pol Agung Sabar Santoso.

1. Menjabat Kepala Divisi Hukum Polri (Kadivkum)

Sebelum di mutasi, pria kelahiran Sumatera Utara tersebut menjabat Kepala Divisi Hukum Polri (Kadivkum).

Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Jenderal Tito Karnavian Nomor: ST/16/I/2018 ter tanggal Jumat (5/1/2017).

Sedangkan Kapolda NTT saat ini Irjen Agung Sabar Santoso akan menggantikan posisi Kadivkum yang ditinggalkan Erizman.

2. Irjen Pol Raja Erizman Tersandung Kasus Gayus

Pada 2009 lalu, saat masih menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Irjen Pol Raja Erizman sempat tersandung kasus bekas pegawai pajak, Gayus Tambunan dan terbukti melanggar etika profesi penyidik.

Erizman disebut menandatangani surat pembatalan pemblokiran rekening mafia pajak sebesar Rp 25 miliar milik Gayus Halomoan Tambunan.

Alhasil, uang Gayus menyebar ke rekening lain.

3. Diberi Sanksi dan Dicopot dari Jabatannya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada Kompas.com (06/10/2016) menyebutkan bahwa usai kasus tersebut, Irjen Pol Raja Erizman diberi sanksi.

Erizman dicopot dari jabatannya dan menjalani sanksi kode etik hingga masa hukuman selesai.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved