Pesan Tembakau Gorila Lewat Instagram, Warga Surabaya Ditangkap di Tenau
Pada saat penangkapan, HA bersama dua orang rekannya sedang menggunakan tembakau gorila.
Penulis: Eflin Rote | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter Pos Kupang.com, Eflin Rote
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Tim Direktorat Narkoba Polda NTT menangkap seorang pria berinisial HA di kosnya yang terletak di kompleks perikanan Tenau, Kelurahan Alak, Kota Kupang, Senin (2/10/2017).
HA (24), teridentifikasi sebagai warga Jalan Ikan Tongkol 16, Kecamatan Kerembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim) ini, ditangkap karena kepemilikan Narkoba jenis tembakau gorila.
Direktur Narkoba Polda NTT, Kombes Pol Turman Siregar mengatakan, pelaku sebelumnya pernah ditangkap Polda Jatim karena menggunakan narkotika jenis ganja.
Baca: Gara-Gara Maki Dalam Bahasa Maumere, Yulius Kena Bacok
"Tersangka ini merupakan target jaringan Kupang-Jakarta. Dia mengaku membeli tembakau gorila dengan harga satu paket Rp 500 ribu melalui toko online via instagram yang berada di Jakarta," jelas Turman di Kupang, Rabu (18/10/2017).
Pada saat penangkapan, HA bersama dua orang rekannya sedang menggunakan tembakau gorila.
Mereka bertiga mengaku menggunakan tembakau gorila tersebut, namun hanya HA yang dijadikan tersangka dan kemudian ditahan.
"Hasil tes urine dua orang tersebut negatif jadi tidak bisa kita tahan. Tapi mereka berdua mengaku menggunakan barang tersebut," kata Turman.
Baca: Dihamili Kakak Sepupu, Bocah SMP Akhirnya Putus Sekolah
HA terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
HA disangka pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 41 Tahun 2017 tentang Penggolongan Narkotika.(*)