Setelah Ciduk Penjudi Kuru Kuru, Giliran Penjudi Kartu Remi Ditangkap Polisi TTS
Entah bagaiaman prosesnya, lima warga di Kota SoE akhirnya diciduk polisi saat mereka lagi asyik judi kartu remi
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Marsel Ali
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Novemy Leo
POS-KUPANG.COM | SOE - ASN pada SMPN 3 SoE berinisial FB (55) dan AS (56), ASN Inpres Sekip TTS serta tiga warga SoE lainnya ditangkap polisi saat mereka lagi asyik bermain judi kartu remi di Kampung Rote, SoE, Kabupaten TTS, Rabu (13/12/2017) pukul 17.30 Wita.
Tiga pejudi lainnya juga warga kampung rote yakni WYL (52), petani; DM (55), satpam pada Hotel Gajah Mada; DH (35), pegawai swasta.
Informasi dari sumber terpercaya mengatakan, kelima warga SoE itu diamankan saat bermain judi kartu remi di rumah DM di Kampung Rote RT 04/08.

Dari penangkapan itu, buser Polres TTS mengamankan barang bukti berupa kartu remi dan uang senilai Rp 550.000. Uang itu terdiri dari uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 1 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 6 lembar, uang Rp 20.000 sebanyak 4 lembar, uang Rp 10.000 sebanyak 5 lembar, uang Rp 50.000 sebanyak 4 lembar.
Kapolres TTS, AKBP Totok Mulyanto, SKI, dikonfirmasi Rabu sore, membenarkan penangkapan itu. Totok mengatakan, penyidik masih mengambil keterangan terhadap lima warga SoE itu.
Kelima warga dimaksud sedang dalam pemeriksaan di Polres TTS. (*)