Meghan Markle Tidak Dapat Gelar 'Putri' Setelah Menikah dengan Pangeran Harry, Ini Alasannya!
Aktris asal Amerika Serikat, Meghan Markle akan menikah dengan Pangeran Harry pada musim semi 2018
Penulis: Rika Apriyanti | Editor: Rika Apriyanti
POS-KUPANG.COM -- Aktris asal Amerika Serikat, Meghan Markle akan menikah dengan Pangeran Harry pada musim semi 2018.
Banyak orang berpikir aktris cantik tersebut akan dipanggil putri.
Namun, hal itu tidak terjadi.
Dilansir dari CNN, Kamis (27/11/2017), meskipun Meghan akan menjadi bagian dari keluarga Kerajaan Inggris, secara aturan ia tidak serta merta menjadi Putri Meghan, sekarang atau selamanya.
Setelah menikah, Markle akan mengambil gelar Harry, diikuti nama depan Harry (Heny).
Baca: Jadi Kandidat Tuan Rumah World Expo 2025, Jepang Pilih Pikachu & Hello Kitty Sebagai Duta Kota Osaka
Baca: Di Tempat Indah Inilah Pangeran Harry Akan Menikah dengan Kekasihnya
Hal ini menandai Markle akan bergelar Putri Henry dari Wales.
Selain itu, ia akan mendapat gelar yang akan diberikan oleh Ratu Elizabeth II.
Kemungkinan, Markle akan mendapat gelar duchess.
Ini merupakan sebutan untuk istri dari seorang duke.
Duke atau duchess merupakan gelar tertinggi dari lima tingkat gelar dalam kebangsawanan Inggris.
Sejarawan Kerajaan Inggris, Marlen Koening, menyebut, Pangeran Harry kemungkinan dinobatkan sebagai duke begitu dia menikah, sama seperti kakaknya, William.

Baca: VIDEO: Debat Panas Anggota DPRD DKI Jakarta dengan Eks Staf Ahok Soal Password
Baca: Kapal Nelayan China Dibekuk, Masuki Perairan Indonesia-Timor Leste