Tak Percaya Kerugian Kasus E-KTP Rp 2,3 Triliun, Fahri Hamzah Mendapat Tanggapan Menohok dari KPK

KPK mempersilakan jika Fahri punya bukti soal kerugian ini, untuk disampaikan di persidangan.

Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/KOLASE
Fahri Hamzah dan Febri Diansyah 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengomentari pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang tidak percaya adanya kerugian negara Rp 2,3 triliun dalam proyek KTP elektronik atau e-KTP.

Fahri menantang KPK untuk membuktikan adanya kerugian negara sebesar itu dalam proyek tersebut. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, nilai kerugian kasus e-KTP ini merupakan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sudah dibuktikan di persidangan kasus e-KTP yang telah berlangsung.

Dalam kasus e-KTP, ada dua orang terdakwa yang diputus bersalah yakni dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

"Pembuktian sudah dilakukan di Pengadilan Tipikor."

"Ada baiknya proses persidangan disimak dan putusan pengadilan dibaca," kata Febri, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (22/11/2017).

Baca: Hilangnya Gadis Asal Iteng Manggarai Jadi Perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan

KPK mempersilakan jika Fahri punya bukti soal kerugian ini, untuk disampaikan di persidangan.

"Kalau ada bukti sampaikan saja di persidangan nanti," ujar Febri.

Sebelumnya, Fahri menantang KPK membuktikan ada kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP.

Menurut dia, audit BPK dan BPKP tidak menunjukan hal tersebut.

Fahri menyebutkan, angka kerugian negara yang selalu disampaikan oleh KPK terkait proyek e-KTP pada 2010 merupakan tudingan yang mengarah ke Senayan.

Baca: Warga Translok UPT Nggorang Manggarai Barat Pertanyakan Sertifikat Tanah Mereka

Sumbernya, menurut dia, berasal dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Fahri melihat ada pola-pola yang dimainkan oleh KPK dan Nazaruddin untuk menyasar parlemen.

Baca: Kantor DPRD Sumba Barat Sepi, 24 Angggota DPRD Pesiar ke Batam

"Dia (Nazaruddin) sendiri tidak jadi apa-apa (dalam kasus e-KTP). Tidak pernah diperiksa menjadi tersangka."

"Orang-orang yang diketahui tidak dijadikan tersangka, tidak pernah diproses," kata Fahri. (Robertus Belarminus)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved