Kasus PT Sasando: Ditanya Hakim, Apakah Sekda Kota Kupang Terima Uang. Ini Jawabannya

Ini reaksi sekda kota kupang saat hakim mencecarinya dengan sejumlah pertanyaan terkait kasus PT Sasando

Penulis: Gaudiano Colle | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Gaudano Colle
Sekertaris Daerah Kota Kupang ketika diperiksa di persidangan kasus PT Sasando dengan terdakwa Yulius Ndouzo 

Laporan Reporter Pos Kupang, Gaudiano Colle

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang lanjutan kasus PT. Sasando dengan terdakwa Yulius Ndouzo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Selasa (21/11/2017).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut menghadirkan mantan Walikota Kupang Jonas Salean dan Sekretaris Daerah Kota Kupang Bernadus Benu.

Bernadus Benu diperiksa dalam kaitannya sebagai mantan Komisaris PT Sasando Kupang.

Ia dicecar seputar mekanisme pengadaan alat fotocopy dan material kandang ayam yang dibeli menggunakan dana penyertaan dari Pemkot Kupang sejumlah Rp. 2.000.000.000.

Karena jawaban kurang memuaskan, hakim ketua Fransiska DP Nino menanyakan, apakah Bernard juga menerima uang atau tidak.

"Tidak, saya tidak terima," jawab Bernard sembari menggelengkan kepalanya perlahan.

Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh hakim ketua lantaran pertanyaan soal mekanisme lelang yang seharusnya dilaksanakan untuk pengadaan mesin fotocopy dan material pembuatan kandang ayam tidak dijawab dengan baik oleh Bernardus sehingga pertanyaan tersebut diulang-ulang oleh hakim.

"Laporan yang datang ke saya itu selalu terlambat, makanya tidak ada mekanisme lelang," jawab Bernadus di persidangan.

"Lantas sebagai komisaris yang bertugas mengawasi PT. Sasando, apa yang anda lakukan? Anda pasti mengerti tugas dari komisaris kan?" tanya hakim ketua kepada Bernadus.

Mendapat pertanyaan tersebut, Bernard menjawab bahwa yang ia lakukan adalah memanggil Direktur Utama, Sulaiman Louk dan Yulius Ndouzo selaku manajer operasional. Alasannya agar kedua pihak tersebut dipersatukan kembali.

Selain ditanyakan mekanisme lelang yang tidak dibuat, Bernadus juga ditanyakan soal tidak adanya pertanggungjawaban dari penggunaan dana untuk pengadaan alat fotocopy dan material kandang ayam.

"Kami biasanya buat pertanggungjawaban keuangan setiap akhir tahun," ungkap saksi.

Hakim kemudian mengatakan, laporan keuangan seharusnya dilaporkan selama tiga bulan sekali. Yang artinya, dalam setahun harus dibuatkan empat kali laporan keuangan.

Akhirnya hakim ketua bertanya lagi soal laporan keuangan tentang penggunaan uang penyertaan senilai Rp. 2 miliar selama tahun 2014.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved