Meski Mengalami Kecelakaan Parah, KPK Resmi Mengumumkan Status Buronan bagi Setya Novanto
Dengan kata lain, Novanto berstatus buronan alias orang yang sedang dicari atas pengusutan suatu perkara pidana.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dengan kata lain, Novanto berstatus buronan alias orang yang sedang dicari atas pengusutan suatu perkara pidana.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keputusan tersebut diambil oleh pimpinan KPK sebab Novanto tak kunjung menyerahkan diri hingga Kamis (16/11/2017) malam setelah kembali ditetapkan tersangka.
Surat pencantuman nama Novanto dalam DPO pun telah diserahkan kepada Mabes Polri dan Interpol.
Baca: Setya Novanto Alami Laka Lantas Hingga Tak Sadarkan Diri, Kini Dirawat di RS Permata Hijau
"Setelah dibicarakan di internal KPK dan sampai dengan sekitar malam kemudian kami tidak mendapatkan penyerahan diri dari tersangka SN akhirnya diputuskan pimpinan KPK mengirimkan surat kepada Mabes Polri dan Interpol dan mencantumkan nama yang bersangkutan di daftar pencarian orang," ujar Febri saat memberikan keterangan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).
Febri menegaskan bahwa penetapan DPO merupakan salah satu kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 12 ayat 1 huruf H dan I UU KPK.
Selain itu, KPK juga bisa meminta bantuan kepolisian untuk melakukan proses pencarian dan tindakan-tindakan hukum yang lain.
"Perlu kami sampaikan bahwa sejak kemarin tim KPK mendatangi rumah tersangka SN di jalan Wijaya, walaupun belum bisa menemukan yang bersangkutan, tim terus melakukan proses pencarian karena surat perintah penangkapan sudah dikeluarkan kemarin dan tentu saja itu harus dilaksanakan," ucapnya.
Baca: Hebat, Satu-satunya Wakil dari NTT, SMP NCIPS Tembus Final Universitas Indonesia BioFestival 2017
"Jadi KPK berdasarkan kewenangan di pasal 12 ayat 1 huruf H dan I bisa meminta bantuan kepolisian untuk melakukan proses pencarian dan dapat dilakukan tindakan-tindakan hukum yang lain," kata Febri.
Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Jumat (10/11/2017).
Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Novanto sempat menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa.
Upaya penjemputan dilakukan KPK setelah Novanto selalu mangkir dari pemeriksaan.