Kejari Ende Tetapkan Kepala SMP Negeri Ine Pare Sebagai Tersangka
AGR diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung SMP Negeri Ine Pare di Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende.
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM | ENDE - Kejaksaan Negeri Ende menetapkan Kepala SMP Negeri Ine Pare, AGR sebagai tersangka.
AGR diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan gedung SMP Negeri Ine Pare di Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende.
Perbuatan AGR merugikan negara sebesar Rp 225 juta.
Kepala Kejari Ende, Muji Martopo melalui Kasi Intel, Abdon Toh, SH mengatakan penetapan AGR sebagai tersangka setelah melalui berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan para saksi atau pihak terkait.
Menurut Abdon Toh, AGR diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berakibat pada kerugian negara Rp 225 juta dari pagu dana sebesar Rp 1,8 juta.
Ditemui Selasa (13/11/2017), Abdon Toh menjelaskan, modus yang dilakukan AGR di antaranya melakukan serangkain penyimpangan seperti tidak menuntaskan beberapa item kegiatan.
Dia mengatakan, jaksa terus mendalami kasus tersebut guna memastikan tersangka lain.
"Untuk sementara baru AGR yang telah ditetapkan menjadi tersangka namun demikian tidak menutup kemungkinan ada pihak lain, sangat tergantung dari keterangan dari tersangka dan pendalaman oleh jaksa," kata Abdon Toh.
Meski sudah berstatus tersangka namun AGR belum ditahan oleh jaksa. Jaksa beralasan perkasa tersebut sedang dalam proses pemberkasan.
Apabila proses pemberkasan sudah selesai maka yang bersangkutan akan segera ditahan.
AGR dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 mengatur ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, sedangkan pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)