Pedagang di TTS Dikenai Denda Rp 50 Juta
Kami pernah tertibkan dan mereka sudah menandatangani pernyataan. Tapi mereka kembali berjualan di tempat yang dilarang,
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM, SOE- -Pedagang yang berjualan ikan di pinggir jalan dan bukan di tempat yang telah ditentukan dalam Pasar Inpres SoE akan dikenai denda Rp 50 juta serta kurungan badan tiga bulan penjara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten TTS, Benediktus Maulesu, S.Sos, mengatakan, pihaknya siap mengamankan Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum yang mengatur hal itu.
Dijelaskannya, pedagang ikan seharusnya berjualan dalam pasar di lokasi yang sudah ditentukan. Faktanya masih sekitar empat hingga lima pedagang ikan yang tidak mengindahkannya.
"Kami pernah tertibkan dan mereka sudah menandatangani pernyataan. Tapi mereka kembali berjualan di tempat yang dilarang," kata Benediktus.
Pihaknya segera melakukan penertiban. "Sudah ada perda yang mengatur secara tegas. Jika kedapatan ada berjualan di tempat umum dan terlarang, dikenakan sanksi kurungan badan 3 bulan penjara dan denda hingga Rp 50 juta," tegasnya.
Perda Nomor 1 tahun 2017, kata Benediktus, ruang lingkupnya menyangkut tertib jalan dan angkutan, tertib jalur hijau, tertib taman dan tempat umum, tertib sungai saluran, kolam dan lepas pantai, tertib lingkungan dan tertib tempat usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial dan kependudukan, tertib peran serta masyarakat dan tertib pegawasan dan penegakan hukum.
"Jika melanggar perda ada sanksi administrasi dan sanksi pidana
hukuman badan tiga bulan dan denda Rp 50 juta," jelasnya.
Jufri Salu, pedagang ikan yang berjualan di luar lokasi pasar, mengaku sudah tiga bulan berjualan ikan di pinggir jalan.
Jufri mengaku ada perda soal ini namun ia tak bisa berjualan di lokasi pasar lantaran lokasinya sudah penuh.
"Di pasar saingannya banyak dan lokasi jual tak cukup. Pemerintah perlu memperluas lokasi jualan ikan di pasar inpres sehingga seluruh pedagang ikan bisa masuk julan di sana," ujar pedagang ikan asal Lasiana, Kota Kupang.
Domi Husein, pedagang ikan di Pasar Inpres SoE mengatakan, pasar inpres tak bisa menampung pedagang ikan karena tempatnya terbatas. Ada sekitar 50-an pedagang ikan. (vel)