OTT Pelni Kupang
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pungli, Termasuk Kabag Operasional Pelni Cabang Kupang
HP dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Eflin Rote | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter Pos Kupang.com, Eflin Rote
POS KUPANG.COM, KUPANG - Polda NTT menetapkan 8 tersangka kasus pungutan liar (Pungli) pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas Saber Pungli Polda NTT, Senin (19/9/2017).
Delapan tersangka dimaksud, yakni HP (51), AL, RD, ML, GB, NAS, KIB dan ID.
HP adalah Kepala Bagian Operasional PT Pelni Cabang Kupang.
Demikian dijelaskan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT, AKBP Joshua Tampubolon.
Baca: Satgas Saber Pungli Polda NTT OTT di Lingkungan PT Pelni Cabang Kupang
Saat memberi keterangan kepada para wartawan di Pelabuhan Tenau, Rabu (20/9/2017), Joshua Tampubolon didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules A Abast dan Kompol Rudi Ledoh.
Joshua mengatakan HP dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mulai malam ini mereka ditahan. Dia (HP) kita tahan karena terbukti terlibat dalam pungli di Pelabuhan Tenau," kata Joshua saat dikonfirmasi Rabu (20/9/2017).
Baca: VIDEO: Suasana OTT Pegawai PT Pelni Oleh Satgas Saber Pungli Polda NTT
Menurut Joshua, HP yang memerintahkan para staf lapangan untuk melakukan pungli karena praktik pungli ini sudah ada sebelum dirinya bertugas di PT Pelni Cabang Kupang. (*)