791 Fasilitator PNPM Menganggur

Pemerintah pusat sejak Januari 2015 telah menghentikan Program PNPM-PMd pasca berlakuknya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Pemerintah pusat sejak Januari 2015 telah menghentikan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan Mandiri (PNPM-PMd) pasca berlakuknya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dampak ikutannya, sekitar 791 fasilitator yang selama ini bertugas melakukan pendampingan program di kabupaten di NTT menganggur sejak Januari 2015. Selain itu, ratusan miliaran rupiah dana PNPM yang masih bergulir di masyarakat belum ditagih.

Terhadap kondisi ini, Pemerintah Provinsi NTT berharap empat isu yang didiskusikan, yakni Lanjutan PNPM-GSC, Bantuan Dana Desa, dan Pendampingan Desa, maka para fasilitator ini bisa diakomodir kembali.

Demikian Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) NTT, Flori Mekeng, dalam kata pengantar Rapat Koordinasi Teknis Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pelaksanaannya, Rabu (13/5/2015).

Acara ini dibuka Wakil Gubernur NTT, Drs. Benny Alexander Litelnony, S.H. M,Si, dihadiri Asisten I Setda NTT, Johanna E Lisapaly, para Kepala Badan BPMD dan Kabag Pemdes kabupaten/kota se-NTT, pejabat dari AIPMNH (Australia Indonesia Partnership for Maternal and Neonatal Health)/Kemitraan Australia Indonesia untuk Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir, dan utusan satuan kerja perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Flori menguraikan, rakor ini untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah provinsi dan kabupaten berkenaan pemberlakuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pemerintah desa diharapkan merencanakan program terarah dan terpadu sehingga kesejahteraan masyarakatnya dapat meningkat. Walau begitu, kata Flori, konsekuensi berlakunya UU ini berimplikasi pada dihentikannya PNPM-PMd yang selama ini terus berjalan di masyarakat.

Selain ratusan fasilitator menganggur, demikian Flori, aset yang selama ini dikelola oleh pengelola program (PNPM) belum diserahkan kepada pemerintah. Sementara dana yang ada di masyarakat saat ini sekitar miliaran rupiah belum selesai ditagih, dan pekerjaan sisa pihak ketiga belum dibayar.

"Inilah kondisi-kondisi yang dialami di lapangan pasca dihentikannya program PNPM. Kami sedang berusaha menyurati pemerintah pusat, terutama kementerian terkait untuk melihat realitas ini. Pemerintah Provinsi NTT berharap empat isu, yakni lanjutan PNPM-GSC, Bantuan Dana Desa, dan Pendampingan Desa, para fasilitator bisa diakomodir kembali," kata Flori.

STORY HIGLIHGTS
* Pekerjaan Sisa Pihak Ketiga Belum Dibayar
* Aset PNPM Belum Diserahkan ke Pemerintah
* BPMPD NTT Surati Pemerintah Pusat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved