Penguasaan Eefektif Pulau Kecil Terluar di NTT
Pulau Batek yang berbatasan dengan Timor Leste, juga dapat menjadi daerah pariwisata bila dikelola dengan baik.
Oleh Dr. Dhey Wego Tadeus, S.H, Mhum
INDONESIA merupakan negara kepulauan atau negara nusantara (archipelgic state) terbesar di dunia dan terletak pada posisi silang antara dua benua yakni Benua Asia dan Benua Australia. Selain itu terletak di antara dua lautan, yakni Lautan Indonesia dan Lautan Pasifik.
Negara Indonesia juga memiliki 17.504 buah pulau dan 5,8 juta km² luas laut nusantara yang telah diakui secara internasional serta memiliki bentangan pantai terpanjang setelah Kanada, yaitu sepanjang 95.181 km dengan laut teritorial seluas 0,8 juta km², luas laut jalur tambahan perairan nusantara 2,3 juta km² dan zona ekonomi eksklusif seluas 2,7 juta km². Dari konfigurasi pulau-pulau tersebut, sebagian besar merupakan pulau-pulau kecil yang jumlahnya lebih dari 10.000 pulau (Retraubun, 2004; xi).
Wilayah Indonesia berbatasan darat dengan tiga negara yaitu Malaysia, New Guina dan Timor Leste. Sementara di laut berbatasan dengan Singapura, Malaysia, India, Thailand, Filipina, Palau, Vietnam, New Guina, Australia dan Timor Leste. Dalam kaitannya dengan batas laut, maka keberadaan pulau terluar yang strategis menjadi penentu volume struktur geografis wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu, wilayah perbatasan termasuk pulau terluar merupakan daerah terdepan sehingga statusnya menjadi sangat strategis dan spesifik dibandingkan dengan daerah lainnya.
Dalam perkembangan hukum internasional, batas kekuasaan yang merupakan batas wilayah suatu negara sangat dipegang erat. Pelanggaran terhadap wilayah suatu negara dapat berakibat fatal bahkan dapat menimbulkan kerenggangan hubungan antar negara apabila permasalahan tersebut dibiarkan berlarut-larut bisa saja berakibat peperangan. Dengan adanya batas wilayah negara, maka setiap negara dituntut untuk dapat membangun hubungan baik dengan negara tetangganya yang berbatasan dan menghormati perjanjian yang telah dibuat, agar tidak merugikan kepentingan negara lain yang berbatasan itu.
Perbatasan negara merupakan manisfestasi utama kedaulatan wilayah suatu negara. Perbatasan suatu negara mempunyai arti penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan sumber kekayaan alam, serta menjaga keamanan dan keutuhan suatu wilayah. Perbatasan negara dalam banyak hal ditentukan oleh proses historis, politik serta hukum nasional maupun hukum internasional.
Ketika Negara kesatuan Republik Indonesia dimaknai sebagai suatu entitas yang memiliki kedaulatan, penduduk dan wilayah, maka segala bentuk tafsir atau presepsi terhadap ancaman yang dihadapi tak lepas dari tanggung jawab negara untuk melindungi elemen-elemen tersebut secara tidak terpisahkan. Negara tidak dapat mengabaikan atau mengutamakan salah satu dari unsur elemen kedaulatan, penduduk dan wilayah dalam kebijakan dan aktifitasnya termasuk pengelolaan pulau-pulau terluar sebagai upaya untuk melindungi eksistensi negara yang ditandai dengan batas negara.
Faktanya bahwa pulau-pulau kecil terluar menyimpan potensi sumber daya kelautan serta menyimpan jasa-jasa lingkungan yang begitu besar, dimana di dalamnya memiliki peluang besar untuk dikembangkan menjadi bisnis potensil yang berbasis pada sumber daya tersebut. Namun demikian tidak sedikit permasalahan yang dialami oleh pulau-pulau kecil terluar seperti kurangnya sarana dan prasarana, keterisolasian, keterbatasan persediaan air tawar serta dominannya pengaruh alam atau iklim yang dapat berubah secara drastis.
Pulau-pulau kecil terluar dalam konteks politik dan hamkam di mana pulau-pulau terluar merupakan wilayah perbatasan negara yang kini menjadi salah satu persoalan krusial bagi negara berdaulat karena adanya ancaman yang dapat datang dari luar melalui wilayah perbatasan. Ancaman itu dapat berupa agresi, aktifitas intelijen, blokade, pencurian aset dan sumber daya alam, penyebaran penyakit, sengketa perbatasan, penyelundupan, pelanggaran kedaulatan dan lain sebagainya. Signifikasi tersebut menuntut negara untuk memiliki strategi penanganan wilayah perbatasan negara yang konprehensif untuk mencegah dan mengatasi berbagai ancaman yang berasal dari wilayah perbatasan negara.
Faktor kedaulatan terkait juga dengan ancaman terhadap otoritas yang dimiliki negara untuk mengatur dirinya sendiri, memanfaatkan sumber daya alam dan buatan yang dimilikinya dan mendapat pengakuan (recognition) internasional sebagai sebuah negara berdaulat, sehingga segala upaya untuk menghilangkan dan atau melanggar kedaulatan tersebut dipandang sebagai ancaman terhadap negara. Selain itu, faktor warga negara terkait dengan ancaman atas keselamatan atau jaminan terpenuhinya hak-hak dasar setiap individu. Sementara itu faktor wilayah berkaitan dengan ancaman terhadap keutuhan wilayah yang berupa tanah, air dan udara, yang menjadi milik sebuah negara. Ketiga faktor ini bersifat saling terkait dan tidak saling menegasikan. Ancaman terhadap kedaulatan berarti pula ancaman terhadap hak dasar warga negara dan keutuhan wilayah. Sebaliknya, ancaman terhadap hak-hak dasar warga negara merupakan ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah.
Penguasaan Efektif, Sebuah Keharusan
Pada dasarnya ada lima cara yang umumnya dipakai untuk diperolehnya kedaulatan teritorial suatu negara. Cara dimaksud adalah okupasi, aneksasi, penambahan (accreation) wilayah, preskipsi (prescription) dan penyerahan (cession) (Starke, 1998: 212). Cara-cara ini secara langsung beranalogi pada metode-metode hukum sipil dalam memperoleh tanah.
Dalam hal perolehan tanah wilayah karena okupasi, maka okupasi merupakan penegakkan kedaulatan atas wilayah yang baru ditemukan atau wilayah yang telah ditinggalkan oleh negara yang semula menguasainya. Secara klasik, dilakukannya okupasi oleh suatu negara karena adanya wilayah yang berada dalam status "terra nullius". Apabila wilayah daratan yang telah didiami oleh suku-suku atau rakyat yang telah terorganisir maka kedaulatan teritorial harus diperoleh dengan membuat perjanjian-perjanjian lokal dengan penguasa-penguasa atau wakil-wakil suku atau rakyat.
Untuk menentukan apakah suatu okupasi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum internasional atau tidak, maka ukurannya yang dipakai adalah prinsip efektifitas (effectiveness). Dalam Kasus Eastern Greenland, Permanent Court of International Justice (PCIJ) menetapkan bahwa okupasi supaya efektif, mensyaratkan adanya dua unsur di pihak negara yang melakukan; (1) Adanya kehendak atau keinginan untuk bertindak sebagai negara yang berdaulat. (2) Adanya tindakan yang menunjukkan atau melaksanakan kedaulatan secara pantas.
Dalam hal unsur kehendak, dapat dinilai dari fakat-fakta meskipun kehendak tersebut secara formal ditegaskan dalam pengumuman secara resmi kepada negara-negara yang berkepentingan. Dengan demikian pengawasan efektif dan terus-menerus merupakan syarat utama. Penemuan yang disertakan dengan pengibaran bendera oleh sang penemu tidak dapat diartikan sebagai okupasi yang kuat. Hal ini masih diperdebatkan oleh para pakar, dimana tindakan ini dianggap sebagai tindakan pendahuluan.
Berkaitan dengan adanya syarat yang kedua, maka pelaksanaan atau penunjukan kedaulatan dapat dipenuhi dengan bukti konkrit kepemilikan atau sesuai dengan sifat kasusnya, dimana suatu asumsi fisik kedaulatan dapat dipertunjukkan dengan suatu tindakan jelas atau simbolis atau langkah-langkah legislatif dan eksekutif yang berlaku pada wilayah yang diklaim.