Penguasaan Eefektif Pulau Kecil Terluar di NTT
Pulau Batek yang berbatasan dengan Timor Leste, juga dapat menjadi daerah pariwisata bila dikelola dengan baik.
Belajar dari Sipadan dan Ligitan
Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan pada tanggal 17 Desember 2002 merupakan pembelanjaran yang sangat penting dan berarti bagi Indonesia. Betapa tidak, putusan Mahkamah Internasional lebih didasarkan pada prinsip efektifitas pengusaan pulau bukan didasarkan pada bukti-bukti hukum lainnya seperti perjanjian antara Belanda dan Inggris 1904.
Pihak Mahkamah Internasional dalam memberikan keputusannya mempertimbangkan bukti atas tiga aspek utama atas kedua negara yang bersengketa yaitu keberadaan yang secara terus-menerus (continous presence) di pulau tersebut, penguasaan efektif (effective occupation) termasuk aspek administrasi, serta perlindungan dan pelestarian ekologis (maintenance land ecology preservation) (Demersal: 205: 42), seolah baru menyadarkan kita akan arti pentingnya keberadaan pulau-pulau kecil terluar.
Hilangnya dua pulau tersebut bukan saja berarti hilangnya suatu wilayah kecil Nusantara, namun berimplikasi pada perubahan batas negara termasuk hilangnya potensi penguasaan wilayah laut teritorial; dan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah zona ekonomi eksklusif. Kerugian yang tak ternilai secara ekonomi adalah bahwa kehilangan kedua pulau tersebut telah mengusik rasa kebangsaan dan nasionalisme Indonesia. Dengan demikian tepatlah bila mantan Menteri Kelautan RI, Freddy Numberi mensinyalir bahwa lepasnya Sipadan dan Ligitan, tidak terlepas dari kegagalan Indonesia dalam mengelola pulau perbatasan (Retraubun, Ibid : xi).
Konteks NTT
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah bagian dari Negara Kesatuan RI yang terletak di sebelah Selatan Indonesia yang berbatasan dengan negara Australia dan Timor Leste. Salah satu pulau yang terletak di perbatasan negara RI dan Australia adalah Pulau Ndana. Pulau ini termasuk dalam wilayah Kabupaten Rote Ndao, yang terletak pada titik koordinat 11 0' 36" Lintang Selatan dan 122 52' 37" Bujur Timur. Dari titik koordinat ini dapat dipastikan bahwa Pulau Ndana merupakan pulau yang berada paling Selatan Wilayah Indonesia. Konon pula, bahwa pulau yang memiliki keindahan alam yang cocok untuk diving (selancar air) ini telah lama diincar oleh Australia setelah Australia berhasil menguasai Pulau Pasir (Ashmore reef).
Selain itu ada pula Pulau Batek yang berbatasan dengan Timor Leste, juga dapat menjadi daerah pariwisata bila dikelola dengan baik.
Berdasar paparan di atas, maka perlu sikap pemerintah Indonesia baik melalui tindakan pemerintah pusat ataupun tindakan pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten untuk menerapkan kedaulatannya secara pantas sebagai sebuah negara yang berdaulat. Tindakan itu dapat berformat legislatif, eksekutif maupun format yudikatif berkaitan dengan keberadaan pulau terluar misalnya Pulau Ndana ataupun Pulau Batek di Nusa Tenggara Timur. Format tindakan inilah yang diperlukan oleh Hukum Internasional agar negara Indonesia diakui oleh Hukum Internasional telah menerapkan kedaulatan secara pantas terhadap Pulau Ndana dan Pulau Batek. * (Dosen Hukum Internasional dan Hukum Laut Fakultas Hukum Undana )