Anggota DPRD Flotim Gugat Gubernur

Anggota DPRD Flores Timur (Flotim) yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) Kabupaten Flotim terpilih, Syafrudin Abas menggugat

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/EDY BAU
Agus Boli 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Anggota DPRD Flores Timur (Flotim) yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) Kabupaten Flotim terpilih, Syafrudin Abas menggugat keputusan gubernur NTT tentang pergantian antar waktu (PAW) atas dirinya.

Gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang pada Selasa (3/6/2014) lalu.

Syafrudin Abas melalui Kuasa Hukumnya, Ali Antonius kepada wartawan usai acara rapat koordinasi pemenangan Prabowo-Hatta di Hotel On The Rock Kupang, Selasa (3/6/2014) malam mengatakan, selaku kuasa hukum Syafrudin, dirinya telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Kupang tanggal 3 juni 2014  nomor perkara 15/6/2014/PTUN-KPG. 

"SK Gubernur ini cacat yuridis karena, dasar hukum tidak valid karena hanya atas dasar surat pemberhentian dan dari prosedural, mestinya ada pembelaan diri tapi ini tidak ada. Dengan adanya gugatan ke PTUN ini maka proses PAW tidak bisa dilakukan selama masih ada proses hukum," jelasnya.

Antonius menjelaskan, kliennya Syafrudin Abas adalah Anggota DPRD Flotim dari Partai Matahari Bangsa (PMB) periode 2009/2014 namun karena partai itu tidak menjadi peserta pemilu 2014, Abas lantas menjadi caleg dari Partai Golkar.

"Terhadap keadaan ini tidak ada masalah, namun pada tanggal 22 april 2014, Syarifudin Abas mendapat SK Gubernur bahwa dia di PAW. Dia sendiri tidak tahu akan diPAW, tiba-tiba dia dapat SK pemberhentian," ujar Antonius.

SK Gubernur NTT itu lanjutnya dikeluarkan atas dasar surat dari Ketua PMB Flotim, padahal aturannya dari dari dewan pimpinan Pusat (DPP). "Mestinya gubernur cermat dan seksama, dasar untuk PAW adalah keputusan, bukan surat seperti ini," tegasnya.

Apalagi, lanjut Antonius, sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor  39/PUU-VI2013 tangall 31 juli 2013 yang intinya anggota DPR atau DPRD tidak bisa diberhentikan oleh parpol yang mencalonkannya dan tidak ada lagi proses PAW.

"Berdasarkan kondisi ini, saya simpulkan SK Gubernur ini tidak sah. Saya tuntut SK gubernur nomor PEM.171.2/139/II/2013 tentang pemberhentian safrudin dan mengangkat Irma suryani harun harus dibatalkan," tegasnya.

Lebih lanjut Antonius mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penerbitan SK gubernur NTT tentang PAW terhadap Syafrudin Abas. Ini terlihat dari tanggal yang terkesan ada upaya sistematis untuk mengganti Syafrudin.

"Ada kejanggalan di sini. Surat pemberhentian dari partai tertanggal10 januari 2014, lalu di KPU Flotim tanggal 3 Maret. Dari tanggal 3 Maret, KPU Flotim langsung menyampaikan calon pengganti ke DPRD Flotim kemudian tanggal 3 Maret itu juga Ketua DPRD menyampaikan ke Bupati Flotim. Pada tanggal 3 maret itu juga Bupati langsung mengirimkan Gubernur NTT. dan pada tanggal 7 maret juga gubernur keluarkan SK. Saya menganggap ada suatu upaya sistematis untuk memasung hak orang dan masuk kategori perbuatan melawan hukum dari penguasa. Kalau ii tetap dilakukan maka semua anggota DPRD Flotim juga akan digugat," tegasnya.

Informasi yang dihimpun Pos Kupang acara pelantikan PAW terhadap Syafurdin Abas ini sudah dijadwalkan untuk dibahas dalam Badan Musyawarah DPRD NTT agar dilakupan secepatnya.

Secara terpisah, Ketua Badan Legislasi DPRD Flotim, Agustinus Payong Boli kepada Pos Kupang mengatakan terkait kasus PAW Syafrudin Abas, dia menilai SK gubernur itu belum berkekuatan mengikat karena belum dijustifikasi dalam paripurna PAW DPRD Flotim sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).

Dengan demikian masih ada ruang untuk dikomunikasikan dengan Gubernur secara hierarki untuk membatalkan SK itu karena bertentangan dengan keputusan MK nomor 39 2013 tentang pelarangan  PAW bagi anggota partai yang pindah partai dari partai non peserta pemilu 2014.

"Jadi di paripurna nanti, kita bicarakan secara cermat agar lembaga dewan tidak terjebak dalam urusan pengesahan satu produk hukum yang bertentangan dengan undang-undang lebih tinggi. Bukan tidak mungkin beresiko hukum dari para pihak yang merasa dirugikan," jelasnya.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved