Bentrokan Adonara

Polisi Sita Ribuan Anak Panah di Wilayah Bentrok Adonara

Aparat kepolisian gabungan jajaran Polda NTT berhasil menyita ribuan anak panah selama sweeping dua hari Rabu (14/11/2012)

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Aparat kepolisian gabungan jajaran Polda NTT berhasil menyita ribuan anak panah selama sweeping dua hari Rabu (14/11/2012) dan Kamis (15/11/2012) di daerah bertikai di Adonara, Kabupaten Flores Timur.

Langkah sweeping ditempuh polisi lantaran dua pihak yang bertikai tak lagi menghiraukan himbauan aparat untuk menghentikan pertikaian senjata.

Demikian disampaikan Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Polisi Ricky H.P Sitohang saat menghubungi Pos Kupang, Kamis (15/11/2012) malam. Ia menjelaskan terkait sikap Polda NTT terhadap perang tanding di Adonara yang makin berkepanjangan.

Polisi mensweeping di daerah bertikai yaitu, Dusun Belle, Desa  Lewonara dan  Dusun  Riang Bunga, Desa Lewobunga. Hasilnya polisi berhasil mengamankan parang,  240 buah, senjata api rakitan,  25 buah, senapan angin, tiga buah, tameng kayu,  42 buah, pipa besi bahan senpira,  82 buah, amunisi senpira., 72 butir, amunisi shot gun lima butir, bom pipa, sembilan buah dan pipa besi bahan bom molotov,  27 buah.

Tak hanya itu, demikian Sitohang, polisi juga berhasil mengamankan satu buah SOS, satu buah mesin potong besi, 330 buah bambu anak panah.

Menurut Kapolda Sitohang selama beberapa kali jajarannya sudah melakukan berbagai cara untuk memediasi perdamaian kedua belah pihak. Namun upaya yang dilakukan Polda NTT tidak dihiraukan warga yang bertikai.

Untuk mengkondusifkan keamanan di daerah bertikai polisi mengambil langkah sweeping di dua lokasi daerah bertikai. Selain itu polisi memberi garis polisi di daerah perbatasan yang disengketakan warga sampai kondisi keamanan di daerah tersebut kondusif.

Ia menambahkan kondisi di daerah bertikai sudah kondusif setelah polisi melakukan penyisiran. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan beberapa orang yang kedapatan memiliki senjata api tak berijin untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved