Korsin Wea: Sudah Sesuai Aturan

Pelaksanaan tender paket pengadaan ternak program pemberdayaan ekonomi rakyat di Kabupaten Ngada tahun 2012 sesuai aturan yang berlaku.

POS-KUPANG.COM, BAJAWA, PK --- Pelaksanaan   tender paket pengadaan ternak program pemberdayaan ekonomi rakyat (Perak) di Kabupaten Ngada tahun 2012 sesuai aturan yang berlaku.

Demikian pernyataan Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Ngada, Ir. Korsin Wea, saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya,  Selasa (2/10/2012).

Korsin menegaskan, dalam proses tender tersebut tidak ada indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang dapat merugikan pihak lain. Pengadaan ternak program Perak tahun 2012 dimenangkan oleh PT Jery Karya.

"Panitia melaksanakan proses tender sesuai Perpres No. 54/ 2010. Kalau memang ada yang tidak puas, tentu ada jalur yang ditempuh, yaitu menyampaikan sanggahan. Memang ada satu rekanan, PT Dua Sekawan dari Kupang yang mengajukan sanggahan. Panitia sudah menjawab sanggahan itu. Kalau memang belum memuaskan, rekanan bisa menyampaikan sanggahan banding sesuai ketentuan. Tetapi panitia tidak pernah menyampaikan sanggahan banding," tandas Korsin.

Ia ditemui terkait laporan salah satu rekanan kepada Polda NTT tentang adanya indikasi KKN dalam tender proyek pengadaan bibit sapi tersebut.

Korsin mengaku, awalnya ia tidak mengetahui persis kalau salah satu rekanan melaporkan kepada Polda NTT terkait proses tender pengadaan ternak sapi program Perak tahun 2012.

Ia baru mengetahui setelah dua penyidik dari Polda NTT mendatangi Kantor Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Ngada pada  tanggal 24 September 2012.  Dua penyidik tersebut menyampaikan bahwa kehadiran mereka hanya untuk mengawas dan memantau proses tender.

Tetapi, tutur Korsin, dalam buku tamu Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Ngada, kedua penyidik itu menulis tujuan mereka untuk penyelidikan.

Korsin mengatakan, sesuai daftar nama yang tertera dalam buku tamu Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Ngada,  kedua penyidik dari Polda NTT itu bernama Jamaludin S.H, jabatan Panit I dan Hatta, S.H, jabatan Panit II.

Saat itu, demikian Korsin, ia langsung memberikan kesempatan kepada dua tamu itu untuk bertemu dengan panitia tender.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Ngada mengalokasikan pengadaan ternak lewat Perak tahun 2012 sebanyak 6.128 ekor. Jumlah itu  terdiri atas ternak sapi 1.692 ekor, babi 2.612 dan kambing 1.824 ekor.

Ternak tersebut dihibahkan kepada kepala keluarga miskin di Kabupaten Ngada yang jumlahnya 2.684 KKM. Bibit ternak didatangkan dari sumber bibit ternak yang ada di Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Saat ini rekanan sudah mulai kerja sejak penandatanganan kontrak tanggal 17 September 2012. Pengadaan ternak berakhir 25 Desember 2012 atau 100 hari masa/kalender kerja.

Secara terpisah, Ketua Panitia Tender, Beni Soro saat dihubungi Pos Kupang, Selasa (2/10/2012) mengaku, ia sempat diinterogasi oleh penyidik terkait proses tender proyek tersebut.  

Sebagai ketua panitia tender, kata Beni, ia  memberikan penjelasan kepada kedua penyidik dari Polda NTT itu. Beni mengaku kehadiran penyidik karena ada salah satu rekanan yang melaporkan ke Polda NTT.

"Saya tidak mau komentar banyak, karena kami kerja sesuai aturan. Nanti kalau saya beri informasi ke koran, ada yang tanggap kalau kami panitia lapor. Intinya saya sudah memberikan penjelasan kepada penyidik dari Polda NTT,"  kata Beni.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved