Ada Koreksi yang Tidak Wajar pada Proyek Bibit Sapi di Ngada
Tender proyek pengadaan 1.692 ekor bibit sapi di Kabupaten Ngada diduga kuat bernuansa korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Adanya selisih harga penawaran hingga Rp 850.790.000 dari penawaran semula dengan penawaran saat pengumuman. Besar kemungkinan ada koreksi aritmatik yang tidak wajar," ungkap Direktur PT Dua Sekawan Kupang, H. Muhammad Darwis, di Kupang, Minggu (30/9/2012).
Darwis mengatakan, masalah utama sehingga pihaknya melaporkan adanya dugaan KKN dalam tender proyek itu karena ketidaksesuaian harga penawaran pada saat pembukaan penawaran tanggal 30 Agustus 2012 pada PT Jeri Karya.
Saat itu, papar Darwis, penawaran PT Jeri Karya selaku pemenang tender tertera Rp 10.146.110.000. Namun, lanjutnya, saat ditetapkan sebagai pemenang lelang terjadi perubahan penawaran harga menjadi Rp 10.996.900.000.
Selisih harga penawaran sebesar Rp 850.790.000 dari penawaran semula dengan penawaran saat pengumuman inilah yang dinilai Darwis koreksi aritmatik yang tidak wajar.
Atas dasar itu Darwis melaporkan dugaan KKN dalam tender proyek pengadaan 1.692 ekor bibit sapi di Kabupaten Ngada itu kepada Kepolisian Daerah (Polda) NTT pada Rabu (19/9/2012).
Proyek pengadaan bibi sapi tersebut milik Dinas Petanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Ngada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 11,1 miliar.
Darwis mengatakan, pihaknya melaporkan panitia tender karena ada indikasi KKN antara panitia tender dengan pemenang tender PT Jeri Karya.
Selain itu, lanjut Darwis, ia juga melaporkan persoalan itu kepada Polda NTT karena panitia menanggapi serius sanggahannya. Jawaban sanggahan yang dikirim kepadanya tanpa disertai tanda tangan dan cap basah instansi pengelola proyek pengadaan bibit sapi tersebut.
Darwis mengatakan, sejumlah persoalan yang dilaporkan kepada Polda NTT, antara lain panitia tender tidak melakukan prosedur tahapan pelelangan tanpa mengumumkan terlebih dahulu koreksi aritmatik melalui website atau LPSE. Padahal, tahapan itu diatur dalam dokumen pelelangan halaman 17.
Selaian itu, demikian Darwis, panitia tender tidak mengklarifikasi administrasi dan kualifikasi terhadap kebenaran dokumen lelang pada perusahaan yang mengikuti lelang.