‘Pemerasan’ Berbalut Kenang-kenangan
Pos Kupang - Kamis, 21 Juni 2012 | 18:25 WITA
POS KUPANG.COM, KABAR tak sedap datang dari Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 SoE. Pihak sekolah menetapkan uang pamit bagi siswa kelas 3 di sekolah itu sebesar Rp 200 ribu per siswa. Kepala sekolah mengakui pungutan tersebut hasil kesepakatan dengan komite sekolah dan orangtua 282 siswa saat pengumuman hasil UN beberapa waktu lalu.
Sebetulnya, praktek seperti itu bukan hanya terjadi di SMKN 2 SoE. Jika kita amati selama ini, ada begitu banyak pungutan di lembaga pendidikan atau sekolah-sekolah yang dikemas sedemikian rupa dan rapi guna menghindari kesan adanya pemaksaan bahkan pemerasan oleh pihak sekolah terhadap orangtua siswa. Modus yang sering dilakukan, misalnya, adanya kewajiban dari pihak sekolah kepada siswa untuk membeli buku cetak dari percetakan tertentu walaupun isinya sama dengan buku yang diterbitkan oleh percetakan lainnya dengan harga murah.
Selain itu, siswa juga sering dimintai sumbangan ini dan itu dengan dalih untuk kelancaran kegiatan ini dan itu di sekolah. Sumbangan yang dibebankan kepada siswa selalu dikemas dengan pernyataan partisipasi atau sumbangan sukarela orangtua siswa. Dalam konteks seperti ini biasanya orangtua siswa jarang melakukan perlawanan atau protes. Orangtua siswa sepertinya berada dalam posisi yang tidak berdaya karena khawatir kalau ditolak justru akan berdampak kurang baik bagi anaknya. Misalnya kurangnya perhatian dari pihak sekolah.
Ini fakta dari sekian banyak praktek yang terjadi selama siswa mengikuti pendidikan di sekolah. Setelah siswa menamatkan sekolahnya, praktek dengan modus lainnya pun muncul. Salah satu praktik yang sering terjadi adalah pemberian kenang-kenangan kepada almamater/lembaga. Ada begitu banyak jenis kenang-kenangan yang biasanya ‘diwajibkan’ pihak sekolah kepada siswa yang sudah menamatkan pendidikan tapi belum menyelesaikan semua urusannya di sekolah. Salah satunya berupa uang pamit seperti yang terjadi di SMKN 2 SoE. *
Sebetulnya, praktek seperti itu bukan hanya terjadi di SMKN 2 SoE. Jika kita amati selama ini, ada begitu banyak pungutan di lembaga pendidikan atau sekolah-sekolah yang dikemas sedemikian rupa dan rapi guna menghindari kesan adanya pemaksaan bahkan pemerasan oleh pihak sekolah terhadap orangtua siswa. Modus yang sering dilakukan, misalnya, adanya kewajiban dari pihak sekolah kepada siswa untuk membeli buku cetak dari percetakan tertentu walaupun isinya sama dengan buku yang diterbitkan oleh percetakan lainnya dengan harga murah.
Selain itu, siswa juga sering dimintai sumbangan ini dan itu dengan dalih untuk kelancaran kegiatan ini dan itu di sekolah. Sumbangan yang dibebankan kepada siswa selalu dikemas dengan pernyataan partisipasi atau sumbangan sukarela orangtua siswa. Dalam konteks seperti ini biasanya orangtua siswa jarang melakukan perlawanan atau protes. Orangtua siswa sepertinya berada dalam posisi yang tidak berdaya karena khawatir kalau ditolak justru akan berdampak kurang baik bagi anaknya. Misalnya kurangnya perhatian dari pihak sekolah.
Ini fakta dari sekian banyak praktek yang terjadi selama siswa mengikuti pendidikan di sekolah. Setelah siswa menamatkan sekolahnya, praktek dengan modus lainnya pun muncul. Salah satu praktik yang sering terjadi adalah pemberian kenang-kenangan kepada almamater/lembaga. Ada begitu banyak jenis kenang-kenangan yang biasanya ‘diwajibkan’ pihak sekolah kepada siswa yang sudah menamatkan pendidikan tapi belum menyelesaikan semua urusannya di sekolah. Salah satunya berupa uang pamit seperti yang terjadi di SMKN 2 SoE. *
Editor : PosKupang
Sumber : Pos Kupang Cetak