Rabu, 10 Juni 2026

Jangan Tebang Pilih

UDI kupon putih (KP) sudah lama menjamur di berbagai kota di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tayang:
Editor: PosKupang
POS KUPANG.COM, JUDI kupon putih (KP) sudah lama menjamur di berbagai kota di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Polisi terus memberantas dengan menangkap bandar, pengecer bahkan pembeli. Namun penangkapan pelaku judi KP itu tidak membuat jera. Bahkan judi tersebut semakin marak. Masyarakat NTT yang tergiur dengan hadiah yang berlipat ganda semakin terbuai dalam mimpi. Setiap mimpi dianalisa untuk mendapatkan angka-angka yang diharapkan membawa berkat atau rejeki.

Sebut saja di Kota Larantuka, Ibukota Kabupaten Flores Timur. Diberitakan media ini, judi KP di kota Reinha itu semakin marak, bahkan ibu-ibu rumah tangga menjadi pengepul. Mereka ditangkap dan dijeboskan ke dalam sel oleh Kepolisian Resort Flores Timur. Mereka meninggalkan suami dan anak-anak karena terjerat proses hukum.

Terakhir diberitakan beberapa bandar ditangkap polisi, tapi judi KP tetap merebak di Larantuka dan sekitarnya. Bahkan judi tersebut merebak hingga ke Adonara dan Solor. Darimana bandar yang menyebarkan kupon putih itu? Yang jelas ada orang yang menjadi bandar yang menyebarkan KP ke Flores Timur, bahkan NTT secara umum. Bandar itu diduga dilindungi oknum aparat sehingga dia bergerak bebas. Sedangkan bandar yang ditangkap adalah mereka yang tidak membangun kerja sama dengan oknum aparat.

Kita berharap pemberantasan judi KP berlangsung secara adil dan merata sehingga dapat hilang dari bumi Flobamorata ini. Jika masih ada tebang pilih, maka praktek perjudian itu tetap tumbuh subur. Untuk itu sapu yang digunakan untuk menyapu praktek perjudian, juga harus bersih. Jika sapunya kotor, maka mustahil bisa membersihkan lantai yang kotor.  Kapolda NTT bersama jajarannya di tingkat polres, polsek bahkan pospol diharapkan tegas memberantas judi KP dan tegas menindak jika ada oknum anggota polisi yang bekerja sama dengan bandar KP. Di pundak kapolda masyarakat NTT menaruh harapan akan pemberantasan judi KP dan praktek perjudian lainnya. Jika perlu kapolda mengeluarkan instruksi bagi kapolres yang tidak sanggup memberantas perjudian KP dan jenis judi lainnya agar dicopot atau diberi sanksi lain sesuai dengan aturan dalam tubuh kepolisian.*     

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved