Anak Mantan Bupati Ende Diputus Bebas

Patricia Diana Mbengu (32), anak mantan Bupati Ende Paulinus Domi, diputus bebas dalam perkara pencemaran nama baik, Rabu (25/4/2012),

Editor: Alfred Dama
Anak Mantan Bupati Ende Diputus Bebas - Patricia.jpg
Kompas/Samuel Oktora
POS KUPANG.COM, ENDE --- Patricia Diana Mbengu (32), anak mantan Bupati Ende Paulinus Domi, diputus bebas dalam perkara pencemaran nama baik, Rabu (25/4/2012), di Pengadilan Negeri Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur.

"Terdakwa Patricia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim A Peten Sili saat membacakan putusan. Hakim anggota adalah AA Ngurah Budhi dan Jusuf Alwi.

Majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.

Sebelumnya, Warlian Hamid (30), seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ende, melaporkan Patricia, yang juga PNS di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Ende itu, kepada polisi. Patricia dituding telah mencemarkan nama baik Warlian terkait dengan surat pengaduan yang ditujukan kepada atasan Warlian pada 21 September 2011. Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada Bupati Ende dan Kepala Inspektorat Ende.

Dalam surat pengaduannya, Patricia meminta dilakukan pembinaan terhadap Warlian yang diduga telah berselingkuh dengan Pius Rasi Wangge (34), suami Patricia. Pius juga PNS di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ende.

Jaksa menjerat Patricia dengan dakwaan alternatif, yakni dakwaan pertama bahwa Patricia telah melakukan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan kedua, pencemaran nama baik, Patricia dijerat dengan Pasal 310 Ayat (1) KUHP. Jaksa kemudian menjatuhkan tuntutan enam bulan pidana penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.

Atas putusan majelis hakim, Jaksa Helmy Hidayat mengajukan kasasi. "Dalam pandangan hukum, putusan yang dijatuhkan ini bebas murni sehingga kami akan menempuh upaya hukum kasasi," ujar Helmy.

Penasihat hukum Patricia, Viktor Nekur, menyatakan akan memperkarakan secara hukum bocornya surat pengaduan Patricia kepada publik. Sebab, surat itu untuk internal Pemerintah Kabupaten Ende.

"Kami akan melaporkan pihak yang membocorkan surat itu sehingga Warlian mendapatkan salinannya dan melaporkannya kepada polisi," kata Viktor.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved