Kamis, 11 Juni 2026

Perihal Pemekaran Kecamatan

KOTA Kupang bertambah lagi dua kecamatan, yakni Kecamatan Kota Raja dan Kecamatan Kota Lama. Kota Raja dimekarkan dari Kecamatan Oebobo, sedangkan Kota Lama dimekarkan dari Kecamatan Kelapa Lima. Ditambah Kecamatan Alak dan Kecamatan Maulafa, maka Kota Kupang menjadi enam kecamatan.

Tayang:

KOTA Kupang bertambah lagi dua kecamatan, yakni Kecamatan Kota Raja dan Kecamatan Kota Lama. Kota Raja dimekarkan dari Kecamatan Oebobo, sedangkan Kota Lama dimekarkan dari Kecamatan Kelapa Lima. Ditambah Kecamatan Alak dan Kecamatan Maulafa, maka Kota Kupang menjadi enam kecamatan.

Jumlah kelurahan pun bertambah, menjadi 51 dari sebelumnya 49 kelurahan. Dua kelurahan baru adalah Kelurahan Bakunase 2, mekar dari Kelurahan Bakunase, dan Kelurahan Alak Penkase mekar dari Kelurahan Alak.

Pembentukan kecamatan dan kelurahan baru di Kota Kupang dilegitimasi dengan peraturan daerah (Perda), setelah melalui pembahasan eksekutif dan legislatif. Menindaklanjuti perda pemekaran, Walikota Kupang mengangkat dan melantik pejabat untuk menempati posisi camat dan lurah di kecamatan dan kelurahan baru. Kita mengapresiasi kerja dan kinerja eksekutif dan legislatif.

Sama halnya dengan pemekaran wilayah propinsi dan kabupaten/kota, pemekaran kecamatan dan kelurahan dinilai positif karena semangatnya untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Setidaknya, ada tiga alasan utama dari pemekaran, yaitu mendekatkan pelayanan karena rentang kendali menjadi pendek, percepatan pembangunan dan pemerataan pembangunan. Sebuah kecamatan yang terlalu "gemuk", dengan jumlah kelurahan atau desa yang banyak tidak lagi efektif dan efisien. Begitu juga dengan sebuah kelurahan yang wilayahnya luas dengan jumlah penduduk yang banyak.

Dalam hal pemekaran daerah, tentunya suatu wilayah menjadi lebih kecil, luasnya berkurang. Memang terjadi tambahan wilayah administrasi pemerintahan (kecamatan dan kelurahan),  namun wilayahnya bertambah sempit. Terjadi penciutan wilayah kecamatan atau kelurahan. Oleh karena itu, pemekaran kecamatan dan kelurahan dianggap penting agar pengelolaan wilayah pemerintahan terendah semakin mudah dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Pemekaran boleh saja dan sah-sah saja, demi kepentingan pengelolaan perkembangan dan pengembangan rakyat yang bersangkutan.

Pembentukan kecamatan dan kelurahan baru dilakukan untuk mendekatkan pelayanan publik, pasalnya pelayanan di kecamatan dan kelurahan yang dimekarkan itu sering dikeluhkan, misalnya dengan alasan karena jaraknya cukup jauh dan lain sebagainya. Selain itu, tentunya guna mempercepat perkembangan wilayah kecamatan dan kelurahan yang selama ini dinilai kurang cepat berkembang.

Upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada publik diharapkan akan semakin meningkat dengan adanya pemekaran. Pelayanan dan pengaturan warga dari segi administrasi pemerintahan juga diharapkan lebih mudah.

Dengan terbentuknya kecamatan dan kelurahan baru, harus diikuti dengan sosialisasi kepada masyarakat. Sebab pemekaran akan membawa perubahan sepertialamat di kartu tanda penduduk (KTP), surat izin mengemudi (SIM) dan lainnya. Sekarang memang masa transisi, jadi alamat masih tetap menggunakan alamat semula. Begitu pun urusan lainnya terkait dengan pemerintahan, tetap pada kecamatan dan kelurahan induk. Namun, bertahan sampai kapan? Masyarakat perlu kejelasan sehingga tidak terjadi masalah setelah proses pengalihan kepemerintahan.

Pemerintah Kota Kupang juga perlu secepatnya mempersiapkan infrastuktur pendukung seperti kantor dan fasilitas pendukung lainnya serta staf yang ditempatkan di kecamatan dan kelurahan baru. Sungguh ironis ketika kecamatan dan kelurahan sudah terbentuk, camat dan lurah sudah dilantik tapi kantor dan fasilitas pendukung belum disiapkan.

Batas wilayah harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Kupang. Pemerintah harus mereview untuk mempertegas kembali batas wilayah menyusul adanya pemekaran kecamatan dan kelurahan. Di atas kertas, batas wilayah selalu aman namun bertolak belakang dengan kondisi di lapangan. Kita perlu belajar dari banyak kasus tentang batas wilayah administratif yang sampai dengan hari ini tidak terselesaikan secara baik sehingga memicu ketidakharmonisan hidup masyarakat.

Berikutnya adalah pemerintah perlu melakukan penataan kembali kelurahan, khususnya Kelurahan Naioni, Fatukoa, Manulai 2 dan Kelurahan Batuplat. Ditinjau dari segi jarak, Naioni, Fatukoa, Manulai 2 dan Batuplat lebih dekat ke Kecamatan Kota Raja daripada Kecamatan Alak. Dengan demikian, sangat arif jika kelurahan-kelurahan itu menjadi bagian dari Kecamatan Kota Raja sehingga akses dan pelayanan warga lebih dekat ke kantor camat.*

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved