Korupsi PDAM Tirta Lontar
Kasus PDAM Tirta Lontar, Jaksa Siap Eksekusi 6 Tersangka Selepas Lebaran
Penahanan setelah beberapa waktu lalu diperiksa oleh kejari Kupang dan melihat adanya indikasi kerugian negara
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Sebanyak 6 Tersangka yang sudah ditetapkan Kejaksaan Negeri Oelamasi akan dieksekusi setelah libur lebaran. Adapun 6 tersangka yang sudah ditetapkan adalah JO, AA, TT, AN, HS, dan CH.
"Besok sudah mulai libur jadi setelah lebaran, yang jelas kami sudah lakukan penahanan," ujar Kajari Kabupaten Kupang Ridwan Sujana Angsar, Rabu 27 April 2022.
Selain para tersangka yang sudah ditetapkan statusnya, jaksa juga sedang mendalami keterlibatan pejabat eksekutif dan legislatif yang terkait dalam penyertaan modal tersebut.
Baca juga: Kota Lama Raih Penghargaan Sebagai Kecamatan Inovatif Tingkat Kota Kupang
Dikatakan Ridwan, pihaknya sedang melakukan pengembangan kasus terutama keterlibatan pihak eksekutif dan akan membuat telaah bila ada indikasi kerugian negara.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Kabupaten Kupang sebesar Rp 6,5 Miliar.
Penahanan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan tersangka atas nama David Lape Rihi.
Baca juga: Kadishub NTT Isyak Nuka Pastikan Mudik Idul Fitri 2022 Berjalan Lancar
Tersangka merupakan kontraktor yang melakukan pekerjaan instalasi air di PDAM Tarus pada tahun 2015 sebesar Rp 2,7 Miliar dan Rp 500 Juta pada tahun 2016 menggunakan peminjaman bendera PT. Anisa Putri dan PT. Cempaka Indah.
Penahanan tersebut setelah beberapa waktu lalu diperiksa oleh kejari Kupang dan melihat adanya indikasi kerugian negara.
Sebab menurut penjelasan kajari Kupang Ridwan Angsar sejak penetapan lelang hingga pengerjaan proyek tersebut sampai saat ini proyek tersebut tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Baca juga: Jaminan Hari Tua Bisa Diambil Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun
Dia menjelaskan sejak proses lelang pekerjaan tersebut sudah direkayasa termasuk kontraktor yang menangani pekerjaan tersebut sudah diatur oleh panitia lelang.
Sementara pada saat pembayaran dilakukan secara tunai yang mana hal tersebut bertentangan dengan peraturan Menteri Keuangan dan pada saat pembayaran, uangnya diterima orang lain sementara tandatangannya oleh orang lain.
Pengerjaan proyek tersebut kontraktor menggunakan peminjaman bendera perusahaan orang lain di mana tidak ada kapasitas yang bisa diukur dalam melakukan pekerjaan dengan baik.(cr9)
