Korupsi PDAM Tirta Lontar

Lima Jam Geledah Kantor PDAM Tirta Lontar Kupang, Jaksa Sita 66 Barang Bukti dan Uang Rp 82 Juta

Jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kupang ke PDAM Tirta Lontar.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/CHRISTIN MALEHERE
Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menyita dokumen dan uang tunai saat melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang, Kamis 24 Maret 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggeledah Kantor PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang pada Kamis 24 maret 2022, selama lima jam, dimulai pukul 09.00 Wita.

Penggeledahan berakhir pukul 14.00 Wita. Jaksa penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kupang ke PDAM Tirta Lontar tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp 6,5 miliar.

Penyitaan dokumen disaksikan Direktur PDAM Tirta Lontar Yoyarib Mau bersama stafnya serta ketua RT setempat.

Ketua tim penggeledahan, I Gusti Agus Wilayana, SH, MH menyebut, pihaknya menyita sebanyak 66 item barang bukti dan uang tunai Rp 82.081.200 hasil penggunaan dana penyertaan modal Pemkab Kupang ke  PDAM Tirta Lontar tahun anggaran 2015-2016.

Jaksa penyidik juga menyita satu unit genzet dan pompa air yang terletak di Kantor PDAM Tirta Lontar Unit Tarus.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tim Kejari Kupang Geledah Kantor PDAM Tirta Lontar

Baca juga: Direktur PDAM Tirta Lontar Dukung Penuh Langkah Penegakan Hukum Tim Kejari Kabupaten Kupang

"Kami juga melakukan penyitaan terhadap satu unit genset dan pompa air di Kantor PDAM Unit Tarus, serta kepala unit akan menjadi saksi dalam berita acara penyitaan barang bukti tersebut," kata Wilayana.

Ia menjelaskan, sebelumnya jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Direktur PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang Yoyarib Kannutuan Mau mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah hukum yang dilakukan oleh Tim Kejari Kabupaten Kupang.

Ia mempersilahkan tim kejaksaan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal.

"Saya mendukung langkah Tim kejaksaan untuk mengusut dan menangani kasus tersebut, dan melalui masalah tersebut, PDAM Kabupaten Kupang semakin berbenah dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya. (cr14)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved