TOPIK
12 Pelaku Pelecehan Divonis
-
Alasannya, JPIC belum menerima salinan putusan dari PN Larantuka maupun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Flores Timur.
-
Vonis hukuman dalam kasus yang menimpa korban berinisial PLS (16) itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Unum (JPU) Kejari Flores Timur.
-
Sedangkan pelaku anak (MAT) tuntutannya 3 tahun 6 bulan, dan pelatihan kerja selama 6 bulan pada Balai Sentra Efata Kupang