Kabar Artis

Vadel Bajideg Divonis 9 Tahun Penjara, Mantan Pacar Lolly Murka  dan Kuasa Hukum Singgung Soal Karma

Vadel Bajideh harus menerima kenyataan usai divonias 9 tahun penjara. Hukuman ini lebih rendah

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Instagram @vadelbadjideh dan Grid.ID / Christine Tesalonika
Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara, sang kuasa hukum, Oya Abdul Malik mengaku tak terima hingga sentil anak Nikita Mirzani. 

Melansir Kompas.com, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan persetubuhan serta aborsi yang melibatkan korban LM (17), anak dari artis Nikita Mirzani.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah," kata majelis hakim.

"Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap majelis hakim.

Majelis Hakim sempat mengungkap hal yang memberatkan dan hukuman Vadel. Menurutnya, Vadel telah melanggar norma agama dan kepatutan yang berlaku di masyarakat.

"Kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa bukan ditutupi oleh terdakwa, akan tetapi ditutupi dengan kesalahan yang lain," kata ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

"Artinya, satu perbuatan ditutupi dengan perbuatan kedua, aborsi, begitu maksudnya ya," lanjut majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Terdakwa memanfaatkan keadaan hubungan yang tidak harmonis antara anak korban dengan saksi ibu dari atau ibu dari anak korban. Tiadanya perdamaian antara terdakwa dengan anak korban," ucap majelis hakim. *

Baca artikel lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian artikel ini sudah tayang di Grid.ID  

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved