Selasa, 16 Juni 2026

Malaka Terkini

Penghematan BBM Kendaraan Dinas di Malaka Tidak Boleh Ganggu Pelayanan Publik

efisiensi yang dilakukan tidak boleh berdampak pada menurunnya pelayanan publik yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

Tayang:
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran saat diwawancarai di Kantor DPRD Malaka, Senin (15/6/2026). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Di tengah upaya efisiensi anggaran yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Malaka, Bupati Malaka Stefanus Bria Seran (SBS) menegaskan bahwa strategi penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi untuk kendaraan dinas tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati SBS saat diwawancarai sejumlah awak media usai menghadiri agenda di Kantor DPRD Malaka, Senin (15/6/2026).

Menurutnya, kebijakan penghematan anggaran merupakan langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara bijaksana.

Namun demikian, efisiensi yang dilakukan tidak boleh berdampak pada menurunnya pelayanan publik yang menjadi kebutuhan utama masyarakat.

"Pemerintah itu hemat anggaran iya, tapi pelayanan kepada masyarakat itu nomor satu," tegas Bupati SBS.

Ia menjelaskan, setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun pejabat yang mengelola anggaran sudah memahami cara memanfaatkan anggaran yang tersedia secara efektif dan efisien. 

Dengan keterbatasan anggaran yang ada, para pimpinan dituntut untuk mampu mengatur penggunaan dana secara tepat sasaran sehingga program dan pelayanan tetap berjalan optimal.

"Jadi para pimpinan itu sudah tahu bagaimana caranya supaya uang mereka yang terbatas dapat digunakan secara efektif dan efisien," ujarnya.

Baca juga: DPRD Malaka Buka Sidang Pertanggungjawaban APBD 2025, Setujui Hibah Tanah untuk Lembaga Vertikal

Dalam kesempatan yang sama, Bupati SBS juga kembali menegaskan sikapnya terkait standar profesionalisme wartawan yang melakukan wawancara dengannya.

Ia tetap konsisten hanya melayani pertanyaan langsung dari wartawan yang telah memiliki kartu identitas Dewan Pers atau kartu yang diperoleh setelah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Meski demikian, Bupati SBS masih memberikan ruang kepada wartawan yang belum mengikuti UKW atau belum memiliki kartu Dewan Pers untuk menyampaikan pertanyaan melalui rekan wartawan yang telah memiliki sertifikasi kompetensi tersebut.

"Belum ada kartu Dewan Pers tidak bisa. Saya konsisten. Nanti kalau kau tulis salah, saya mau gugat, saya mau lapor di polisi itu susah. Kau titip pertanyaan lewat yang sudah punya boleh," tegasnya. (ito)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved