Breaking News
Kamis, 11 Juni 2026

Rote Ndao Terkini

PPDB SD dan SMP Gratis, Dinas Pendidikan Rote Ndao Larang Segala Bentuk Pungutan

Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya keluhan sejumlah orang tua murid terkait dugaan pungutan setelah pengumuman kelulusan

Tayang:
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/Mario Giovani Teti
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao, Morids Bulan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao menegaskan bahwa seluruh proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak dipungut biaya atau gratis.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rote Ndao, Morids Bulan, sebagai langkah menjaga transparansi dan mencegah praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan, Rabu (10/6/2026).

"Kita sudah sampaikan bahwa semuanya nol rupiah. Modus-modus yang dikondisikan seolah-olah dibutuhkan seperti uang meterai, uang map, uang pendaftaran atau uang daftar ulang, kita minta itu dihapus semua. Tidak ada lagi yang seperti itu," tegas Morids.

Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya keluhan sejumlah orang tua murid terkait dugaan pungutan setelah pengumuman kelulusan Tahun Ajaran 2024/2025.

Morids menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12, komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada orang tua maupun peserta didik.

Diakuinya, apabila pengumpulan dana dilakukan dalam bentuk sumbangan, maka pelaksanaannya harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Pasal 52 Ayat (1), yang mensyaratkan adanya Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) serta memberikan pengecualian bagi keluarga yang tidak mampu.

Morids menduga polemik yang terjadi selama ini muncul akibat adanya kerancuan antara kegiatan resmi sekolah, seperti pengumuman kelulusan, dengan kegiatan pelepasan atau perpisahan siswa yang difasilitasi komite sekolah atas permintaan orang tua. 

Karena pembiayaannya digabungkan, muncul persepsi bahwa sekolah melakukan pungutan.

Baca juga: Kisah Petugas PLN yang Mengetuk Harapan Siswa-siswi UPTD SDN Nuse Rote Ndao

Untuk mencegah terulangnya persoalan serupa, ia menegaskan larangan terhadap berbagai bentuk pungutan selama pelaksanaan PPDB yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Juni hingga 3 Juli 2026.

Selain biaya pendaftaran dan daftar ulang, sekolah juga dilarang memasukkan biaya pengadaan pakaian olahraga maupun atribut sekolah ke dalam komponen pendaftaran awal.

Morids menuturkan, pembahasan mengenai kebutuhan atribut sekolah hanya dapat dilakukan setelah peserta didik resmi terdaftar sebagai siswa.

"Sekolah tidak boleh mengambil keuntungan atau berjualan. Peran sekolah hanya memfasilitasi pencarian distributor yang paling murah dan berkualitas berdasarkan kesepakatan. Setelah itu, orang tua bebas membeli sendiri di luar," tandasnya.

Sementara itu, terkait iuran komite sekolah, Dinas Pendidikan meminta agar pembahasannya ditunda, bahkan bila perlu hingga satu semester pertama berjalan. 

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan waktu kepada orang tua mempersiapkan kondisi keuangan sebelum mengikuti rapat komite.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved