Rabu, 3 Juni 2026

Manggarai Terkini

DPRD Bersama Bupati Manggarai Sepakati Dua Ranperda Strategis Menjadi Peraturan Daerah

Penetapan kedua Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong pertumbuhan industri daerah

Tayang:
Penulis: Robert Ropo | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
SERAHKAN DOKUMEN--- Penyerahan dokumen Perda Kabupaten Manggarai dalam paripurna, Selasa 2 Juni 2026. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo


POS-KUPANG.COM, RUTENG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai menggelar Paripurna Lanjutan Ke-8 pada Selasa, 2 Juni 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Manggarai.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Paulus Peos dengan agenda utama penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai. Sidang diawali dengan pembukaan oleh pimpinan rapat, sekaligus pencabutan skors sidang.
 
Selanjutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Manggarai menyampaikan laporan hasil fasilitasi terhadap dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Baca juga: Dalam Paripurna, Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Bupati Ganti Sekertaris Dewan

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa kedua Ranperda telah melalui tahapan pembahasan, fasilitasi, serta penyempurnaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (NTT) . 

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan Bersama antara Bupati Manggarai dan DPRD Kabupaten Manggarai tentang persetujuan bersama penetapan dua Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai.

Adapun dua Peraturan Daerah yang ditetapkan dalam sidang paripurna tersebut meliputi pertama, Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), dan kedua, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Penetapan kedua Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong pertumbuhan industri daerah serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Manggarai.

Sesuai rilis yang diberikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai, Paulus Jeramun, kepada TRIBUNFLORES.COM, dalam sambutannya Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Manggarai atas kerja sama dan komitmen bersama dalam menyelesaikan pembahasan kedua Ranperda tersebut hingga dapat ditetapkan menjadi Perda.

Menurut Bupati Hery, keberadaan Perda tentang RPIK akan menjadi pedoman arah pembangunan industri daerah yang terencana, terukur, dan berkelanjutan. Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para investor serta memperkuat daya saing daerah dalam menarik investasi.

Bupati Hery juga menerangkan, Pemerintah Kabupaten Manggarai berkomitmen untuk terus mendorong pembangunan ekonomi daerah melalui penguatan sektor industri dan peningkatan investasi yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (rob)

 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved