Kabupaten Kupang Terkini
Diduga Bunuh Diri, Lansia di Timau Kupang Ternyata Dibunuh Keponakannya Sendiri
Saat masuk ke dalam rumah dalam kondisi lelah, pelaku mengaku diminta korban mengambil suatu barang dengan nada yang dianggap kasar
Berbekal temuan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap DT. Dalam pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang kayu yang digunakan untuk menganiaya korban, seutas tali nilon, dan pakaian milik korban.
Jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD Naibonat untuk menjalani proses autopsi guna memastikan penyebab kematian. Sementara pelaku kini diamankan di Mapolres Kupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DT dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (nov)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Polisi-berhasil-mengungkap-kasus-kematian-seorang-lansia.jpg)