Sabtu, 23 Mei 2026

Ende Terkini 

Sapi Kurban Ditahan, Kornelis Dhae: Satpol PP Bilang Atas Perintah Bupati Ende

Pemilik hewan, Kornelis Dhae mengungkapkan alasan 25 sapi kurban ditahan oleh Satpol PP Kabupaten Ende. 

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
Sapi di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Nangaba, Kabupaten Ende. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo 

POS-KUPANG.COM, ENDE - Pemilik hewan, Kornelis Dhae mengungkapkan alasan 25 sapi kurban ditahan oleh Satpol PP Kabupaten Ende

Penahanan sapi-sapi tersebut terjadi di Pelabuhan Soekarno Ende, saat hendak dikirim ke Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (20/5/2026) malam.

Menurut Kornelis Dhae, alasan penahanan yang disampaikan oleh Satpol PP Ende berubah-ubah, sejak penahanan hingga pertemuan di Kantor Satpol PP, Jumat (22/5) pagi.

"Alasannya terlalu banyak, bilang karena pemilik barang tidak ada. Alasan keduanya, bilang dokumen tidak lengkap," kata Kornelis Dhae ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat siang.

"Pokoknya banyak sekali (alasan). Sedangkan saat mereka tahan di pelabuhan dan saat saya ketemu tadi, mereka omong lain lagi," tambahnya.

Ia bahkan menyebut petugas Satpol PP Ende selalu membawa nama Bupati Ende saat dialog. Kornelis berkeinginan bertemu dengan Bupati Ende untuk mengkkonfirmasi secara langsung.

Baca juga: Satpol PP Ende Tahan 25 Sapi Kurban Bersertifikat, Hendak Dikirim ke Bogor 

"Katanya atas perintah Bupati dan katanya ada surat perintahnya juga, sedikit-sedikit bawa nama bupati," ujarnya.

Ia bahkan menyebut Satpol PP Ende sebagai preman. "Tadi saya bilang di teman-teman media, Pol PP sebagai preman karena tangkap sesuka hati, lepas juga sesuka hati," tegasnya.

Setelah ditahan, 25 sapi kurban berada di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Nangaba atas dasar pertimbangan kesejarahan hewan.

Jika sesuai aturan UU Karantina, hewan yang sudah keluar dari IKH tidak diperbolehkan masuk lagi ke IKH karena alasan kesehatan.

Pada Sabtu (23/5), 25 sapi kurban diberangkatkan dengan menggunakan kapal Niki Sejahtera melalui Pelabuhan Soekarno Ende menuju Kabupaten Bogor.

Ia mengungkapkan, penahanan terhadap sapi-sapinya oleh Satpol PP Ende merupakan kali kedua.

Karantina Hewan Ende Sesali

Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina Hewan dan Tumbuhan Ende, Andreas Dewa menyayangkan tindakan penahanan terhadap 25 sapi kurban oleh Satpol PP Ende.

Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi maupun ketentuan karantina telah dipenuhi sebelum ternak tersebut diberangkatkan.

Andreas menegaskan, proses pengiriman ternak antarpulau dilakukan sesuai prosedur dan mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Peraturan Gubernur mengenai lalu lintas ternak antarpulau.

“Sangat disayangkan tindakan penahanan ini, karena sapi-sapi yang akan dilalulintaskan ke Bogor sebelumnya seluruh persyaratannya sudah lengkap,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihak karantina tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan kesehatan hewan, tetapi juga ikut mengamankan pelaksanaan regulasi pemerintah daerah (Pergub dan Perda/Perbup) terkait tata kelola lalu lintas ternak.

Baca juga: Karantina Hewan Ende Pastikan 25 Sapi Kurban yang Ditahan Satpol PP Bersertifikat 

Menurut Andreas, sebelum masuk ke tahapan tindakan karantina, setiap dokumen dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Gubernur wajib dipenuhi terlebih dahulu oleh pemilik maupun pihak pengirim ternak.

“Kami di karantina juga mengamankan Peraturan Gubernur tentang lalu lintas ternak antarpulau. Jadi sebelum masuk ke proses tindakan karantina, seluruh persyaratan yang ditetapkan harus dipenuhi lebih dahulu,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas penahanan ternak yang menimbulkan perhatian masyarakat dan pelaku usaha peternakan. 

Andreas berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan tetap mengedepankan aturan dan koordinasi antarinstansi terkait.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, petugas karantina, dan pelaku usaha agar distribusi ternak antardaerah dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan aspek kesehatan hewan dan ketentuan hukum yang berlaku. (bet)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved