Jumat, 22 Mei 2026

Ende Terkini 

Satpol PP Ende Tahan 25 Sapi Kurban Bersertifikat, Hendak Dikirim ke Bogor 

Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende menahan 25 ekor sapi kurban asal Kabupaten Manggarai yang hendak dikirim ke Kabupaten Bogor.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Kepala Satpol PP Kabupaten Ende, Ibrahim saat diwawancarai soal penahanan 25 ekor sapi kurban di Pelabuhan Soekarno Ende. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo 

POS-KUPANG.COM, ENDE - Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende menahan 25 ekor sapi kurban asal Kabupaten Manggarai yang hendak dikirim ke Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Penahanan terjadi di Pelabuhan Soekarno, Ende, Rabu (20/5/2026) malam.

Satuan Pelayanan Karantina Hewan dan Tumbuhan Ende memastikan sapi-sapi tersebut memiliki dokumen resmi, namun tidak bisa diberangkatkan.

Penahanan 25 ekor sapi tersebut disebut berdasarkan Pergub nomor 37 tahun 2025 tentang hewan ternak yang ada di wilayah NTT diberikan kewenangan kepada bupati/walikota untuk melalukan pengawasan di masing-masing wilayahnya.

Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Ende, Ibrahim saat ditemui di Pasar Mbongawani, Jumat (22/5/2026).

Menurut Ibrahim, 25 ekor sapi itu tidak sesuai dengan berat badan.

"Yang kita temukan kemarin, hewan yang diangkut itu tidak sesuai berat badannya, didalam aturan itu sapi Bali harus 250 kg keatas, kita lihat secara kasat mata di lapangan oleh petugas, sapi-sapi itu beratnya tidak maksimal, maka dari itu kami akan memeriksa dokumennya," jelasnya.

Ia juga menyebut, pada saat diminta petugas Satpol PP, pemilk sapi-sapi tidak bisa menunjukkan dokumen hewan-hewan tersebut.

Baca juga: TMMD di Pelosok Ende Berakhir, Masyarakat Fataatu Timur Sampaikan Terima Kasih ke TNI 

"Maka untuk sementara hewan-hewan ini jangan dulu diberangkatkan, di karantina dulu sambil menunggu dokumen resmi, bukan disita," ujarnya.

Meski dari pihak karantina menyebut 25 sapi tersebut sudah mengantongi dokumen resmi hingga lolos uji klinis di Instalasi Karantina Hewan (IKH), namun Ibrahim beralasan dokumen yang dikeluarkan oleh Satuan Pelayanan Karantina Hewan dan Tumbuhan Ende itu hanyalah untuk kesehatan hewan.

"Mereka tidak mengerti dalam hal Pergub yang ada, tugasnya Pol PP dalam hal ini melalukan pengawasan hewan dari luar yang masuk ke daerah kita," jelasnya.

Setelah ditahan, lanjut dia, ke 25 ekor sapi tersebut dititipkan di IKH Nangaba sambil memastikan dokumennya.

Ia juga mengaku pihak pemilik sapi sudah bertemu dirinya di Kantor Satpol PP Kabupaten Ende, Jumat (22/5/2026) pagi tadi.

Sementara itu, Kornelis Dhae, pemilik sapi-sapi tersebut yang dikonfirmasi terpisah melalui pesan dan telepon WhatsApp, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 16.00 Wita belum memberikan keterangan. (bet)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved