Sabtu, 23 Mei 2026

Ende Terkini 

Karantina Hewan Ende Pastikan 25 Sapi Kurban yang Ditahan Satpol PP Bersertifikat 

Karantina Hewan dan Tumbuhan Kabupaten Ende memastikan 25 sapi kurban yang ditahan Satpol PP Ende memiliki dokumen resmi.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
Petugas Satuan Pelayanan Karantina Hewan dan Tumbuhan Kabupaten Ende saat bertugas di Pelabuhan Soekarno Ende, Rabu (20/5/2026) malam. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo 

POS-KUPANG.COM, ENDE - Satuan Pelayanan Karantina Hewan dan Tumbuhan Kabupaten Ende memastikan bahwa 25 sapi kurban yang ditahan Satpol PP Ende memiliki dokumen resmi.

Sapit-sapi dimaksud di tahan di Pelabuhan Soekarno Ende, Rabu (20/5/2026) malam.

Dokter Hewan Satuan Pelayanan Karantina Hewan, Helena Amadea Bhena menjelaskan, sertifikat veteriner merupakan produk akhir yang dikeluarkan pihak karantina hewan berdasarkan dokumen awal yang dikirim Dinas Peternakan Kabupaten Ende.

"Sertifikat veteriner itu produk akhir jadi kami mengecek keaslian data kemudian kesesuaian antara identitas hewan, jumlah hewan dan lainnya," kata drh Helena Amadea, Jumat (22/5).

"Jadi, biasanya ada penanda di telinga hewan, sesuai tidak nomor yang ada di telinga hewan dengan di sertifikat, kami cek dan sudah sesuai, kalau tidak sesuai kami kembalikan ke pemilik, ketika sesuai maka kami lanjutkan dengan tindakan karantina," tambahnya. 

Sebelum dikirim keluar pulau, lanjut Helena, pihaknya memastikan hewan-hewan tersebut sudah juga mengantongi izin pengeluaran dan sertifikat veteriner dan telah melalui tahapan karantina.

Baca juga: Satpol PP Ende Tahan 25 Sapi Kurban Bersertifikat, Hendak Dikirim ke Bogor 

Hal tersebut sudah diatur dalam UU Karantina dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 yang mengatur tentang lalu lintas hewan antarpulau.

"Sesuai UU Karantina ketika sudah diserahkan ke karantina berarti urusan dengan dinas peternakan di daerah sudah selesai, sertifikat veteriner dan ijin pengeluaran sudah diterbitkan dari Pemprov atas nama gubernur berarti sudah selesai, kami di pintu akhir, pintu keluar," jelasnya.

Penanggungjawab Satuan Pelayanan Karantina Hewan dan Tumbuhan Ende, Andreas Dewa menyebut, hingga saat ini pihak Satpol PP Ende belum melakukan koordinasi dengan pihaknya terkait penahanan 25 ekor sapi kurban tersebut.

Dewa juga menegaskan, berdasarkan aturan perundangan-undangan, ketika hewan sapi sudah keluar dari Instalasi Karantina Hewan (IKH) dan sudah diterbitkan sertifikat kesehatan hewan untuk masuk ke area pelabuhan, sapi-sapi tersebut menjadi kewenangan penuh pihak karantina.

"Jadi, itu tidak boleh ada hambatan apapun, ketika dari kandang (red: IKH) ke pelabuhan itu sudah beres secara administrasi, dari sisi kesehatannya sudah selesai, kan dia dinas peternakan provinsi dan kabupaten sudah beres, termasuk dengan berat badan dan lain-lain yang diurus oleh dinas peternakan di kabupaten, itu sudah selesai," tegasnya.

Baca juga: Satpol PP Ende Tahan 25 Sapi Kurban Bersertifikat, Hendak Dikirim ke Bogor 

Sapi-sapi tersebut sempat berada di IKH Nangaba selama tiga hari sebelum dikirim ke Bogor pada Rabu (20/5/2026) namun ditahan oleh Satpol PP Ende.

Kasus ini disebut baru pertama kali di terjadi di wilayah kerja Satuan Pelayanan Karantina Hewan dan Tumbuhan Ende.

Setelah ditahan, sapi-sapi tersebut dikembalikan ke IKH dan diterima oleh pihak karantina Ende atas pertimbangan kesejarahan hewan.

Kini, sapi-sapi tersebut sudah dikembalikan ke Kornelis Dhae sebagai pemilik.

Kornelis Dhae belum memberi keterangan meski POS-KUPANG.COM sudah berupaya mengkonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp. (bet)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved