Kamis, 21 Mei 2026

Rote Ndao Terkini

Upacara Harkitnas ke-118, Wabup Rote Ndao Suarakan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Generasi Muda

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati  membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid

Tayang:
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/MARIO TETI
PIMPIN - Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dethan pimpin upacara Harkitnas ke-118 di Kantor Bupati setempat, Rabu (20/5/2026). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 melalui upacara yang digelar di Lapangan Apel Kantor Bupati Rote Ndao, Rabu (20/5/2026). 

Upacara dipimpin Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati  membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid

Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa momentum Harkitnas menjadi pengingat lahirnya kesadaran kebangsaan sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tahun 1908.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Lawit 21 Mei-5 Juni 2026, Surabaya-Kumai 2 Kali, Kupang-Rote 29 Mei Jam 10

"Peristiwa tersebut adalah fajar kesadaran berbangsa, ketika kaum terpelajar pribumi mulai mengonsolidasikan kekuatan melalui pemikiran dan organisasi, melampaui sekat-sekat kedaerahan," kata Apremoi saat membacakan sambutan Menteri Komunikasi dan Digital.

Dijelaskannya, semangat Kebangkitan Nasional kini menghadapi tantangan baru yang berbeda dengan masa perjuangan kemerdekaan. 

"Jika dahulu perjuangan berfokus pada kedaulatan wilayah, saat ini tantangan bergeser pada penguasaan informasi dan transformasi digital," ucap Apremoi.

Ia menyebut, peringatan Harkitnas tahun ini mengusung tema "Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Bangsa." 

Tema tersebut mengungkapkan pentingnya menjaga generasi muda sebagai fondasi utama masa depan Indonesia.

Pemerintah, lanjutnya, telah mengambil langkah strategis untuk melindungi anak-anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

"Per 28 Maret 2026, pemerintah resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke media sosial dan platform digital berisiko tinggi lainnya," ujarnya.

Kebijakan itu disebut sebagai upaya negara menciptakan ruang digital yang sehat, aman dan sesuai dengan tahap perkembangan anak.

Selain itu, Apremoi juga menyebutkan berbagai program strategis nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, seperti program makan bergizi gratis, pembangunan Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda, layanan cek kesehatan gratis hingga penguatan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih.

Program-program tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya membangun kedaulatan pangan, pendidikan, kesehatan dan ekonomi masyarakat secara menyeluruh.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved