Ende Terkini
CV Milo Djawa Diduga Tidak Setor Hasil Retribusi Parkir ke Kas Daerah Ende, Kontrak Terancam Diputus
CV Milo Djawa diduga tidak setor hasil retribusi parkir ke Kas Daerah Ende, kontrak terancam diputus, begini reaksi kuasa direkturnya
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM, ENDE - CV Milo Djawa diduga menunggak hasil pungutan parkir di daerah itu.
Perusahaan itu diduga belum menyetor hasil pungutan parkir ke kas daerah Kabupaten Ende. Kasus ini kemudia mencuat ke publik.
Nilai tunggakan yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp600 juta itu kini menjadi sorotan serius pemerintah daerah.
Perusahaan pihak ketiga tersebut diketahui mulai mengelola parkir di 12 titik strategis di Kota Ende sejak Oktober 2025 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Ende yang diteken pada 25 Agustus 2025.
Dalam perjanjian itu, CV Milo Djawa diwajibkan menyetor hasil pungutan parkir ke kas daerah.
Baca juga: NTT Kirim 25 Ribu Ekor Ternak Jelang Idul Adha 2026, Status Zona Hijau PMK Terus Dijaga
Untuk periode Oktober hingga Desember 2025, setoran disesuaikan dengan total pendapatan parkir.
Sementara mulai Januari 2026, perusahaan diwajibkan menyetor angka tetap sebesar Rp120 juta setiap bulan.
Namun hingga Mei 2026, kewajiban tersebut diduga belum dipenuhi.
Kepala Bapenda Kabupaten Ende, Jufri Seko, saat dikonfirmasi Selasa (19/5/2026), mengungkapkan, pihaknya bahkan telah mengikuti rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Ende dan bagian hukum terkait evaluasi kerja sama dengan CV Milo Djawa.
“Saya diundang pertemuan dengan Dinas Perhubungan dan Kepala Bagian Hukum terkait pemberhentian mereka karena menurut Dinas Perhubungan bahwa CV Milo Djawa tidak memenuhi diktum-diktum dalam kontrak itu,” ujar Jufri.
Meski demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah kontrak kerja sama tersebut sudah resmi diputus atau belum.
Jufri menjelaskan, berdasarkan PKS yang berlaku mulai 1 Januari 2026, perusahaan wajib menyetor Rp120 juta setiap bulan.
Jika dihitung hingga Mei 2026, total kewajiban yang seharusnya masuk ke kas daerah mencapai sekitar Rp600 juta.
“Kalau kita berpatokan dengan PKS, ya Rp120 juta kali lima bulan, mungkin sekitar itu. Sementara di tahun 2025 juga mereka belum setor sesuai besar pemasukan,” katanya.
Baca juga: FPK NTT Akan Peringati Hari Lahir Pancasila di Ende
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Petugas-Parkir-di-Ende.jpg)