Sumba Timur Terkini`
Pemkab Sumba Timur Proses Pengangkatan Kepsek Definitif untuk 159 Sekolah
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga memproses pengangkatan kepala sekolah untuk 159 sekolah.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pemerintah Kabupaten Sumba Timur melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga memproses pengangkatan kepala sekolah untuk 159 sekolah yang selama ini dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumba Timur, Imanuel Takandjandji mengatakan, dalam waktu dekat dilakukan pengangkatan kepala sekolah definitif.
"Terkait jumlah sekolah yang masih dipimpin oleh pelaksana tugas, saat ini terdapat 159 sekolah yang masih dipimpin oleh Plt kepala sekolah," sebut Imanuel, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, salah satu faktor yang menghambat pengangkatan kepala sekolah definitif karena belum ada yang memenuhi syarat formal. Terutama mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) calon kepala sekolah.
"Pada masa sebelumnya, belum terpenuhi persyaratan formal, khususnya kewajiban mengikuti dan lulus diklat calon kepala sekolah," kata dia.
Baca juga: WALHI NTT Sebut Dampak Tambang Ilegal di TN Matalawa Sumba Timur Praktik Jahat
Namun demikian, dengan adanya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 kini ada ruang untuk mengangkat kepala sekolah meski belum mengikuti diklat.
"Ada ruang kebijakan yang memungkinkan pengangkatan kepala sekolah definitif meskipun yang bersangkutan belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah," ungkapnya.
Adapun ketentuannya yaitu hanya dapat menjabat selama satu periode atau empat tahun sambil menunggu kesempatan mengikuti dan menyelesaikan diklat calon kepala sekolah.
Degan Permendikdasmen tersebut, pihaknya akan segera melakukan pengangkatan kepala sekolah.
"Kami akan segera melakukan penataan dan pengangkatan kepala sekolah definitif secara bertahap sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Walaupun dijabat pelaksana tugas kata dia, Plt kepala sekolah tetap menjalankan fungsi manajerial dan kepemimpinan di satuan pendidikan.
Seperti mengelola pembelajaran, membina guru dan tenaga kependidikan serta memastikan layanan pendidikan berjalan dengan baik.
Di sisi lain, Plt juga tetap berkewajiban melaksanakan tugas sebagai guru dengan beban mengajar minimal 24 jam per minggu.
Baca juga: Utusan Khusus Presiden Zita Anjani Kunjungi Sumba Timur untuk Promosi Wisata
“Hal ini menjadi salah satu perbedaan mendasar dengan kepala sekolah definitif, yang lebih difokuskan pada tugas manajerial dan kepemimpinan satuan pendidikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat juga dinas pendidikan mengusulkan penambahan kuota diklat calon kepala sekolah melalui koordinasi dengan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi NTT serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Upaya ini dilakukannya untuk mempercepat pemenuhan persyaratan bagi para calon kepala sekolah.
Imanuel Takandjandji berharap, dengan berbagai upaya tersebut sekolah-sekolah di Sumba Timur dapat meningkatkan mutu layanan pendidikan.
“Harapan kami ke depan, kondisi ini dapat segera ditata dengan baik, sehingga seluruh sekolah dipimpin oleh kepala sekolah definitif yang memenuhi syarat dan memiliki kompetensi kepemimpinan yang kuat,” tutupnya. (dim)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kadis-Pendidikan-Sumba-Timur-Emanuel-Takandjandji-ok.jpg)