TTU Terkini
Usut Kasus Dugaan Tipikor, Polisi Geledah Rumah Mantan Kades dan Bendahara Desa Oetulu
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan Desa Oetulu
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Ringkasan Berita:
- Unit Tipikor Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) dikawal Unit Resmob Polres TTU melakukan penggeledahan
- Penggeledahan di rumah milik mantan Kepala Desa Oetulu, berinisial YT dan Mantan Bendahara Desa Oetulu VEL
- Dalam proses penggeledahan tersebut aparat kepolisian didampingi Kepala Desa Oetulu dan Perangkat Desa Oetulu aktif
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Unit Tipikor Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) dikawal Unit Resmob Polres TTU melakukan penggeledahan di rumah milik mantan Kepala Desa Oetulu, berinisial YT dan Mantan Bendahara Desa Oetulu, VEL. Penggeledahan ini dilaksanakan pada, Senin, 27 April 2026.
Dalam proses penggeledahan tersebut aparat kepolisian didampingi Kepala Desa Oetulu dan Perangkat Desa Oetulu aktif. Mereka menjadi sebagai saksi yang menyaksikan langsung pelaksanaan penggeledahan tersebut.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan Desa Oetulu tahun anggaran 2015-2020.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Aipda Akmal mengatakan, penggeledahan dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat perintah penggeledahan dari Pengadilan Tipidkor Kupang terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Kepala Desa Oetulu dan Mantan Bendahara Desa Oetulu.
Baca juga: Polisi Periksa 19 Saksi Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Oetulu TTU
"Dalam upaya penggeledahan tersebut diamankan berupa 1 unit kulkas du pintu, 1 unit kulkas 1 pintu, 1 unit televisi beserta barang berupa dokumen pengelolaan keuangan desa," ungkapnya, Selasa, 28 April 2026.
Pasca penggeledahan tersebut, Mantan Kepala Desa Oetulu serta Mantan Bendahara Desa Oetulu turut hadir ke Kantor Polres TTU guna dimintai keterangan.
Akmal menegaskan, dalam waktu dekat kasus korupsi ini akan dilakukan gelar perkara di Kupang. Apabila sudah cukup bukti maka, akan dilakukan penetapan tersangka apabila.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menyebut Unit Tipikor Satreskrim Polres TTU telah meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Oetulu, Kecamatan Musi, Kabupaten TTU, NTT tahun anggaran 2015-2020 ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp. 624.279.192,14
"Hasil ini berdasarkan audit investigasi Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Utara, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan ADD dan Dana Desa," ungkapnya, Jumat, 6 Maret 2026.
Baca juga: Rumah Seorang Ibu di Desa Oetulu TTU Roboh Diterjang Hujan dan Angin Kencang
Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Desa Oetulu berinisial YT dan Bendahara Desa berinisial VEL yang menjabat pada periode tersebut.
Audit investigasi tersebut meliputi sejumlah kegiatan pembangunan fisik yang bersumber dari anggaran desa.
Sasaran audit menyasar pembangunan jalan rabat beton, satu unit deker, rehabilitasi Kantor Desa Oetulu, pembangunan tembok penahan, gedung PAUD, lapangan voli, 13 unit WC, serta 25 unit rumah layak huni.
Ia menerangkan, Penyidik Tipikor Polres TTU menemukan indikasi adanya sejumlah modus operandi dalam pengelolaan dana desa tersebut berupa pengelolaan kas keuangan desa pada periode 2015 hingga 2020 diketahui dilakukan oleh bendahara desa, sementara kepala desa juga terlibat langsung dalam proses pembelanjaan anggaran.
Dalam pengelolaan anggaran itu, kata Wilco, terdapat dugaan penggunaan dana desa secara tunai yang tidak sepenuhnya digunakan sesuai dengan peruntukannya sehingga beberapa kegiatan pembangunan tidak dilaksanakan secara optimal sesuai perencanaan.
Baca juga: Camat Musi Apresiasi Pelaksanaan Kegiatan Pelatihan Pembuatan Minyak Kelapa Murni di Desa Oetulu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Polres-TTU-geledah-rumah-mantan-kepala-desa.jpg)