Rabu, 29 April 2026

Sikka Terkini

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Noni Berlangsung Tertutup di PN Maumere

Terdakwa FRG menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ARNOLD WELIANTO
Sidang perdana kasus pembunuhan seorang siswi SMP MBC Ohe Kabupaten Sikka, NTT beberapa waktu lalu, resmi digelar di Pengadilan Negeri Maumere secara tertutup, Senin 27 April 2026. 

Ringkasan Berita:

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Sidang perdana kasus pembunuhan siswi SMP MBC Ohe Kabupaten Sikka, NTT beberapa waktu lalu resmi digelar di Pengadilan Negeri Maumere secara tertutup, Senin 27 April 2026.

Terdakwa FRG menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Selain itu, sidang tersebut juga mendengarkan keterangan saksi korban. 

Proses hukum ini menjadi perhatian publik, khususnya keluarga korban yang sejak pagi telah berada di lokasi untuk mengikuti jalannya persidangan meski tertutup. 

"Karena anak di bawah umur," kata Koordinator Tim Hukum keluarga korban dari Orinbao Law Office Rudolfus P. Mba Nggala, SH., M.Hum.,

Sebanyak lima orang saksi dari pihak keluarga korban hadir saat itu, yaitu Herman Yosef (ayah korban), Maria Yohana Nona (ibu korban), Emanuel Mula, Angelia Jafar Sigari, dan Saverinus Heriyanto. Sementara saksi lainnya, Dominika Dole, tidak hadir dalam persidangan saat itu.

Di Pengadilan Negeri Maumere, tampak hadir keluarga korban dan tim kuasa hukum keluarga korban dari Orinbao Law Office, antara lain Viktor Nekur, S.H., Rudolfus P. Mba Nggala, S.H., M.Hum., dan Rikardus Trofinus Tola, S.H.,.

Baca juga: Korupsi Pipanisasi Rp 6,75 M, Kejari Sikka Periksa Pegawai Perumda Wairpuan dan Pemenang Pengadaan

Emanuel Mula, keluarga korban yang ikut saat sidang tersebut menuturkan, Herman Yosef (ayah korban) dan Maria Yohana Nona (ibu korban) diberikan pertanyaan-rtanyaan saat sidang itu.

Setelah itu, hakim ketua menanyakan anak pelaku terkait jawaban dari keluarga korban namun ada beberapa keterangan yang dibantah anak palaku FRG. 

"Setelah mama jawa dan bapa Herman memberikan keterangan, hakim ketua menanyakan ke anak pelaku, apakah semua yang dijawab keluarga korban ini benar atau salah, Rofin jawab ada yang tidak benar," ujar Eman, meniru pertanyaan hakim kepada anak pelaku saat sidang itu. 

Menurut FRG, ada keterangan yang tidak benar, yakni anggota keluarga yang ada di dalam rumah saat itu, bahwa menurut keluarga korban, ada dua orang anak kecil, namun di sanggah oleh FRG bahwa hanya ada satu orang anak kecil berumur dua tahun. 

Maria Yohana Nona mengaku saat mereka datang di rumah FRG dan hendak berpamitan, FRG sempat berkedip matanya dengan Dominika Dole. Pernyataan itu pun dibantah oleh FRG. 

"Dua ini yang dibantah oleh Rovin terkait saksi mama jawa dan bapa Herman," ujarnya. 

FRG juga membantah keterangan dari Saverinus Heriyanto, saksi korban terkait waktu, saat Saksi korban bersama anak korban berteduh di salah satu kios karena hujan. 

Menurut Saverinus Heriyanto, saksi korban, saat itu sekitar pukul 17:00 wita, namun dibantah FRG, bahwa saat itu sekitar pukul 16:00 wita. (awk)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved